Disayangkan, Ibnu Cabut Gugatan Judical Review di MK Sebelum Putusan

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Diluar dugaan, permohonan judical review tentang pemindahan ibukota Provinsi Kalsel yang cukup lama diperjuangkan mendadak dicabut oleh Wali Kota Banjarmasin.

Masih jadi tanda tanya besar, mengapa orang nomer satu di Kota Banjarmasin ini mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi yang padahal persidangan tinggal menunggu putusan.

Apakah pencabutan itu karena interpensi Kemendagri pada 22 Juli lalu yang membuat wali kota mencabut permohonan meskipun baru saja dilakukan September ini atau ada embel-embel lainnya yang mempengaruhi keputusan itu.

Kalau sudah begitu, apa yang diperjuangkan beberapa bulan lalu, pasca keluarnya UU Provinsi nomer 8 tahun 2022 pada bulan Februari lalu itu buang-buang waktu dan tenaga saja.

Saat dikonfirmasi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan bahwa pancabutan di MK itu dilakukannya 26 September beberapa hari lalu.

Ia beralasan itu karena sudah deadline dari Kemendagri. Deadline itu juga menjadi alasan bahwa pencabutan berkas yang dilakukan Pemko Banjarmasin tanpa melalui Paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Ibnu mengaku meski tanpa paripurna, namun persoalan ibukota itu sudah dikomunikasikan kepada dewan.

“Ya karena ini deadline kita mencabut permohonan judical review tanpa paripurna,” katanya.

Ibnu juga mengaku menghormati apa yang diputuskan majelis MK. Karena memang segala putusan MK sudah inkrah tidak bisa digugut-gugat lagi.

Pencabutan permohonan judical review itu ternyata membuat kecewa kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin, M Pazri. Hal itu beralaskan karena Forkot dan Pemko memang sejak dari awal ngotot melakukan penggugatan ke MK itu, pasca munculnya berita perpindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

“Inilah kado pahit di Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke-496, sehari sebelum pembacaan putusan oleh MK. Ternyata, permohonan perkara gugatan UU Kalsel dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 ternyata dicabut oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin,” katanya, Kamis (29/9).

Fazri juga menyayangkan, keputusan Walikota mencabut berkas tidak melalui rapat paripurna bersama Anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Ia menyatakan, padahal keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin. “Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” tuturnya.

Sisi lain, meksipun Majelis Hakim MK telah memutuskan menolak judical review itu. Namun dimata Kuasa Hukum Pemko Banjarmasin, Dr Lukman Padlun menyatakan bahwa pihaknya tidak menyerah sampai putusan MK. Artinya Pemko mencari upaya lainnya untuk bisa mengembalikan Banjarmasin jadi Ibukota Banjarmasin.

“Kita hari ini kalah untuk berjuang lagi, jadi nanti kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jalur ini akan dijalankan secepatnya secara administrasi yang terukur,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Kalah Jadi Ibukota Provinsi, KADIN: Kota Banjarmasin Fokus Jadi Kota Perdagangan dan Jasa - Barito Post Sabtu, 1 Oktober 2022, 11:42 - 11:42

[…] BACA JUGA: Disayangkan, Ibnu Cabut Gugatan Judical Review di MK Sebelum Putusan […]

Reply

Leave a Comment