Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Menyikapi permasalahan Yayasan Taman Cinta Alquran (TCA) di Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengupayakan mediasi kepada keduabelah pihak yang bersengketa.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batola, Lulut Widiyanto, Selasa (18/7/2023).
“Hari ini (Selasa) 18 Juli dijadwalkan mediasi kembali, yang terundang adalah Kapolres, Asisten Ahli, Disdik, Kesbangpol, perwakilan pemilik lahan dan yayasan TCA. Disdik Batola berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan damai,” ujar Lulut.
Seperti diketahui, lahan dan bangunan Yayasan TCA yang mengelola sekolah Kelompok Bermain Tahfizh Quran (KBTQ), Taman Kanak-Kanak Tahfizh Quran (TKTQ), Sekolah Dasar Tahfizh Quran (SDTQ) dan SMP Tahfizh Quran, akan diambil oleh pemilik lahan.
Baca Juga: Kisah Pahit Buruh Migran Indonesia
Padahal, diakui pihak yayasan, lahan yang dipakai untuk sekolahn berbagai tingkat tersebut, di surat perjanjiannya dipakai selama 10 tahun atau berakhir pada tahun 2029 mendatang, sejak awal perjanjian tahun 2019 lalu. Namun belum genap 10 tahun, pemilik lahan tiba-tiba akan mengambilnya.
Permasalahan berawal dari surat somasi pertama pada bulan Oktober 2022 oleh pihak pemilik lahan, yang memberi batas waktu selama 3 bulan kepada pihak yayasan dan meminta untuk mengosongkan gedung.
Kisruh semakin meruncing tatkala pemilik lahan memasang spanduk yang dipasang di dinding sekolah, agar seluruh ruangan gedung dikosongkan, saat itu menjelang tahun ajaran baru siswa tanggal 17 Juli tahun 2022.
“Sejak saat itu Disdik Batola mengupayakan koordinasi diantara kedua belah pihak. Disdik berkoordinasi dengan pihak yayasan dan pemilik agar proses belajar anak-anak tidak terlantar,” terang Lulut.
Pihaknya, sambung Lulut, terus melakukan upaya mediasi diantara kedua belah pihak untuk menemukan titik temu, akan tetapi proses hukum yang berlangsung saat ini di luar dari kewenangan Dinas Pendidikan.
Diakui Lulut Widiyanto, sekolah yang dikelola oleh yayasan TCA berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Batola.
Ia menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan dalam tugasnya wajib melindungi proses pengajaran.
“Kita tidak dapat mencampuri proses hukum yang berlangsung, namun kita mengupayakan siswa tetap berlangsung proses pendidikannya, upaya mediasi-pun telah kita mulai sejak somasi pertama dilayangkan tahun 2022 hingga sekarang. Agar ada jalan terbaik untuk siswa,” tegasnya.
Baca Juga: Siap Amankan Pemilu 2024, Polda Kalsel Kerahkan 2/3 Personil
Lebih jauh dijelaskan, tanggal 17 Juli malam (2023), pihak Disdik menemui pihak yayasan dan lembaga (bantuan hukum) yang membantu orang tua murid.
“Pada pertemuan itu, tersirat ada yang menginformasikan bahwa Disdik Batola menggiring opini untuk penutupan ijin sekolah, padahal itu tidak benar sama sekali,” tegas Lulut.
Ia melanjutkan, hasil pertemuan tersebut telah disampaikan berdasarkan fakta dan klarifikasi.
“Dan mana buktinya jika Disdik memberikan izin penutupan dan sebagainya,” ujarnya lagi.
Menurut Lulut, Kepala Dinas Pendidikan Batola, Sumarji, telah memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah menyatakan ingin menutup yayasan TCA. Bahkan, pada pertemuan itu disampaikan pula yayasan TCA adalah aset Dinas Pendidikan, apalagi sekolah yang dikelola yayasan berakreditasi A, dimana masih belum banyak sekolah yang memiliki akreditasi A.
Lulut Widiyanto menyampaikan komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Batola, untuk menjalankan proses pengajaran dan melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
“Tugas kita adalah menyelamatkan anak-anak didik, dan bagaimana upaya pihak yayasan tetap eksis sebagai yayasan. Adapun yang jadi masalah saat ini adalah wadah tempatnya, sehingga apabila pihak yayasan tidak dapat melanjutkan pendidikan siswa, maka jalan terakhir kita tampung siswa-siswi tersebut di sekolah lain,” pungkas Lulut.
(adv/Wke/Diskominfo)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya