Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Melalui surat edaran (SE) No: 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin melarang tegas kepada sekolah tingkat PAUD, TK, SD dan SMP menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Hal itu dilakukan Disdik agar suasana nyaman di lingkungan sekolah tetap terjaga dengan baik. Meskipun demikian Disdik mempersilahkan perayaan perpisahan cukup di sekolah saja dalam catatan tetap bernilao sederhana.
Baca Juga: Pasar Wadai Dibuka, Wali Kota Sampaikan Bahwa Itu Warisan Budaya Banjar
Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi, menyampaikan bahwa surat edaran yang telah disampaikan ke semua sekolah naungan dinasnya wajib menaati edaran tersebut.
Jadi tidak ada menggelar perpisahan siswa tahun 2024 baik dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di hotel maupun restoran atau rumah makan termasuk juga sewa gedung serbaguna.
Ia meminta, apabila tetap ingin dirayakan cukup digelar di lingkungan sekolah saja yang lebih sederhana dan bermakna. “SE yang kami edarkan diharapkan ditaati semua sekolah. Mari kita jaga kenyamanan bersama,” ucapnya.
Baca Juga: Pasar Wadai Dibuka, Wali Kota Sampaikan Bahwa Itu Warisan Budaya Banjar
Disdik juga telah menerima laporan dari berbagai sekolah terkait biaya perpisahan. Dimana biaya dianggap memberatkan para orang tua wali.
Hal itu yang menjadi dasar mengapa Disdik membuat edaran. Karena orang tua siswa tak semuanya berkecukupan ekonominya.
Kemudian, apabila alasan menggelar perpisahan karena dorongan komite sekolah dan orang tua. Hal itu pun sangat diharapkannya jangan sampai memberatkan dan bisa dirapatkan dengan bijak terkait biaya.
Baca Juga: Pasar Wadai Dibuka, Wali Kota Sampaikan Bahwa Itu Warisan Budaya Banjar
Nuryadi pun mengetahui bahwa ada beberapa sekolah yang sudah terlanjur melaksanakan perpisahan. Ada juga yang sudah menaruh uang muka untuk pelaksanaan acara perpisahan.
“Pada umumnya acara perpisahan dilaksankan setiap tahunnya. Ada yang melaksnakan dan ada yang tidak. Kami meminta jika tetap dilaksanakan di lingkungan sekolah saja yang tidak memberatkan biaya para orang tua,” katanya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banjarmasin, Jumberi, mengaku bahwa pihak sekolah bersama komite ingin menggelar acara perpisahan.
Baca Juga: Pasar Wadai Dibuka, Wali Kota Sampaikan Bahwa Itu Warisan Budaya Banjar
Namun pihaknya dalam ini masih berkonsultasi dengan pihak Disdik apakah diperbolehkan atau bagaimana. Kendati jika dilarang ke luar sekolah maka pihaknya hanya akan melaksanakan di lingkungan sekolah saja. “Ada rencana kegiatan diluar, tapi belum fiks kita masih konsultasi dengan disdik,” katanya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Banjarmasin, Aminsyah bahwa pihaknya menaati edaran yang diterimanya belum lama tadi.
Meskipun itu, pihaknya tak menutupi pegelaran perpisahan apabila itu keinginan para orang tua yang didahului dengan adanya rapat pertemuan.
Baca Juga: Pasar Wadai Dibuka, Wali Kota Sampaikan Bahwa Itu Warisan Budaya Banjar
“Kami menghormati surat edaran itu, Intinya pihak sekolah SMP 6 tidak menggelar acara perpisahan. Namun jika kehendak orang tua siswa kami mempersilahkan,” ucapnya.
Penulis: Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya