Disdik Tetapkan 4 Jalur Untuk Pendaftaran Sekolah Tingkat SMP

Banjarmasin, BARITO – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah membuat agenda Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP yang dimulai 21-30 Juni mendatang.

Ada beberapa prosedur yang harus diperhatikan. Pasalnya dalam pendaftaran ada fasilitas 4 jalur yang bisa dipilih.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menyatakan,

4 jalur PPDB yang dimaksud yang pertama jalur Afirmasi. Jalur satu ini kepada pemegang kartu Indonesia pintar dan peserta ini bebas memilih semua zona. Namun jalur Afirmasi dibatasi 15 persen.

Kedua, jalur zonasi, jalur ini mengatur jarak rumah dengan sekolah. Jadi bukan lagi zonasi per wilayah kecamatan.

Ketiga, jalur Perpindahan orang tua. Jalur ini bagi orangtua yang baru pindah domisili. Jalur ini mendapat kuota 5 persen.

Yang ke empat jalur prestasi. Jalur ini mengambil sisa dari tiga jalur diatas. Namun, prestasi tingkat provinsi ke atas mendapat kemudahan bisa memilih dimana saja.

“Juknis yang dikeluarkan mengacu aturan dari Kemendikbud RI nomor 1 tahun 2021,” katanya saat ditemui di ruanga kerjanya, Jumat (28/5).

“Semua pendaftaran dilakukan secara daring. Kecuali untuk jalur perpindahan orang tua yang dilakukan secara offline. Karena memerlukan data otentik untuk administrasi. Di sisi lain, jumlah pendaftarnya juga biasanya tidak banyak,” jelasnya.

Sedangkan untuk pengumuman kelulusan. Untuk jalur zonasi dan perpindahan orang tua, dijadwalkan pada tanggal 6 Juli. Sedangkan pengumuman kelulusan untuk jalur prestasi dan afirmasi, yakni pada tanggal 25 Juli.

“Sedangkan untuk daftar ulang, serentak pada tanggal 7 sampai tanggal 10 Juli. Jadi, tanggal 12 Juli itu sudah bisa masuk sekolah. Alias sudah bisa memulai tahun ajaran baru,” tambahnya.

Lebib lanjut. Disdik Kota Banjarmasin, untuk tahun ajaran baru ini merencanakan pembelajaran tatap muka atau PTM. Itu, diklaim Totok sudah sesuai dengan amanat dari Kemendikbud RI.

“Bahwa sekolah harus menyediakan layanan tatap muka. Tapi bila orang tua tidak menginginkan tatap muka, masih diperbolehkan mengikuti secara daring,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurut Totok, pihak sekolah tetap harus menyediakan layanan PTM. Baik sekolah swasta maupun negeri.

Lantas bagaimana bila ternyata sekolah swasta beralasan survei orang tua lebih banyak yang menginginkan daring?

Terkait hal jtu, Totok menegaskan bahwa hal itu tetap tak dioerbolehkan. Sekali lagi, sekolah wajib menyediakan fasilitae PTM seberapa pun siswa atau orang tua yang menginginkannya.

“Misalnya yang setuju PTM hanya 30 persen siswa, ya sekolah menyediakan segitu. Karena uang ditakutkan itu adanya lost learning. Siswa dikhawatirkan tidak belajar atau mungkin tak punya peralatan untuk belajar daringn,” tegasnya.

Pelaksanaan PPDB sebagai ini juga awal dikabulkannya keinginan banyak orang tua murid untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Penulis: Hamdani

Related posts

12 Advokat Baru DePA-RI Diangkat, TM Lutfi Yazid : Kedepankan Layanan Bantuan Hukum untuk Masyarakat secara Sosial

15.074 Kotak Suara Pilkada Kalsel 2024 Mulai Didistribusikan ke Gudang Logistik

Sidang Praperadilan Politikus Demokrat Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa Termohon tak Datang