Rantau, BARITO -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) untuk seluruh bupati/wali kota. SE bernomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.
Menindak lanjuti surat edaran tersebut, Pemkab Tapin membakar 1.752 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang tidak berlaku lagi dimusnakan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil bersama dengan Satpol PP Kab Tapin, 14/12 jumat malam
“E-KTP yang dimusnakan merupakan perekaman tahun 2012 – 2013 yang disebabkan perubahan data kependudukan seperti status pernikahan maupun E-KTP yang rusak,” kata Sekretaris Disdukcapil Kab Tapin Sarkati, Jumat (14/12).
-KTP ini sesuai surat edaran dari menteri dalam negeri nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan E-KTP Rusak atau Invalid.
“Ini merupakan pemusahan pertama yang dilakukan disdukcapil dengan jumlah 1.752 E-KTP”terangnya
Untuk jumlah E-KTP yang rusak atau invalid sendiri pada tahun 2012 sampai 2013 diperkirakan berjumlah 5.000, nanti akan terus kami rekap dan dilakukan pemusnahan secara terus menerus. (Min)