Disebut Meminta Kompensasi Rp180 Juta dan Photo Gandeng Editan, Neng Geulis asal Bandung Membantah

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Datangi Mapolda Kalsel (Foto: Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kasus pembatalan perkawinan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Barito Kuala (Batola) berinisial DR berbuntut panjang, neng geulis
asal Bandung berinisial GM melalui kuasa hukumnya Zakaria membantah dikatakan meminta kompensasi sebesar Rp 180 juta dan foto gandeng adalah editan.

Dalam surat yang diterima tersebut kuasa hukum GM menyatakan, terkait permintaan uang Rp 180 juta tidak benar, “Ketika itu kami sampaikan kepada Kasi Yandu Propam tidak meminta uang, namun ditanya kalau GM kerja penghasilannya berapa perbulan, dijawablah Rp 30 juta, 180 juta selama 6 bulan,” paparnya.

Dalam kurun waktu 6 bulan tersebut DR memberikan uang kepada GM sebesar Rp 47 juta, berati sisanya Rp 133 juta, jumlah tersebut tidak perlu dibayar, lanjutnya. Tapi berapa yang pantas dan wajar dibayar DR.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Sultan Khairul Saleh Sambangi Polda dan Kejati Kalsel, Ada Apa?

“Belakangan DR menelpon, bersedia membayar Rp 1 juta perbulan, namun klien kami tidak mau, berkaitan dengan photo gandeng yang dikatakan hasil editan, photo dilakukan GM dan DR di Studio Photo di Banjarmasin tanggal 26 Juni 2023,” kata Zakaria.

Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel mengambil jalan tengah untuk memediasi kedua belah pihak, guna mencari solusi terbaik.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti pengaduan GM terhadap oknum polisi yang berdinas di Polres Barito Kuala (Batola) berinisial DR, lantaran membatalkan perkawinan.

Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan proses klarifikasi kedua belah pihak, baik teradu DR maupun GM sebagai pengadu dipertemukan untuk mencari jalan keluar.

“Keduanya memang suka sama suka dan ini bukan laporan, masih aduan masyarakat (dumas),” ucap Kombes Pol Djaka Suprihanta kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (1/8/2023).
Kasus pembatalan perkawinan oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Barito Kuala (Batola) berinisial DR berbuntut panjang, Neng Geulis l Bandung berinisial GM melalui kuasa hukumnya Zakaria membantah dikatakan meminta kompensasi sebesar Rp 180 juta dan foto gandeng adalah editan.

Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Sekolah, Program PKS Diminta Kembali Diaktifkan

Dalam surat yang diterima tersebut kuasa hukum GM menyatakan, terkait permintaan uang Rp 180 juta tidak benar, “Ketika itu kami sampaikan kepada Kasi Yandu Propam tidak meminta uang, namun ditanya kalau GM kerja penghasilannya berapa perbulan, dijawablah Rp 30 juta, 180 juta selama 6 bulan,” paparnya.

Dalam kurun waktu 6 bulan tersebut DR memberikan uang kepada GM sebesar Rp 47 juta, berati sisanya Rp 133 juta, jumlah tersebut tidak perlu dibayar, lanjutnya. Tapi berapa yang pantas dan wajar dibayar DR.

“Belakangan DR menelpon, bersedia membayar Rp 1 juta perbulan, namun klien kami tidak mau, berkaitan dengan photo gandeng yang dikatakan hasil editan, photo dilakukan GM dan DR di Studio Photo di Banjarmasin tanggal 26 Juni 2023,” kata Zakaria.

Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel mengambil jalan tengah untuk memediasi kedua belah pihak, guna mencari solusi terbaik.

Baca Juga: Sempat Dicari dengan “Begandang Nyiru” Mayat Pemancing Ditemukan Mengapung di Sungai Bakti

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti pengaduan GM terhadap oknum polisi yang berdinas di Polres Barito Kuala (Batola) berinisial DR, lantaran membatalkan perkawinan.

Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan proses klarifikasi kedua belah pihak, baik teradu DR maupun GM sebagai pengadu dipertemukan untuk mencari jalan keluar.

“Keduanya memang suka sama suka dan ini bukan laporan, masih aduan masyarakat (dumas),” ucap Kombes Pol Djaka Suprihanta kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (1/8/2023).

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment