Banjarmasin, BARITO – Budianor alias Budi (48) hanya bisa pasrah. Warga Jalan Nakula Raya No.19 Komplek BPP Rt.043 Rw.000 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini tak bisa mengelak saat anggota Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Kalsel menyergapnya karena diduga terkait peredaran gelap atau penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Warga yang juga tinggal di Jalan Kelayan A Gang Sejiran Rt.13 Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah ini disergap anggota Subdit 2 di pinggir Jalan Karya Sari Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Kamis (15/7/2020) sekitar pukul 14.30 wita.
Dari tangan pekerja swasta ini polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 2,51 gram (berat bersih 2,31 gram) .
Direktur Dit Res Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membenarkan tersangka tertangkap tangan oleh petugas saat membuang 1 (satu) paket sabu yang ada ditangan kiri ” Pada saat ditanya tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” beber perwira menengah Polda Kalsel yang sukses mengungkap kasus 208 Kg sabu atas komando Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel itu.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.Turut disita pula selain barang bukti sabu, 1 unit motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol DA 6532 ACI dan satu buah ponsel
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Mercurius