Disergap Polisi di Rumah, Kai Wili Gagal Edarkan 2 Kg Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto didampingiKabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai dan pimpinan BNNP serta undangan lainnya saat melakukan pemusnahan sabu dan barang bukti narkoba lainnya (foto ist) (foto:ist)   

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba dibekuk di rumahnya Jalan  Rawasari Komplek  Tirta Sari Kelurahan  Teluk Dalam Kecamatan  Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5) dinihari sekitar 03.00 Wita. Tersangka bernama  Athma alias Kai Wili  (55) dengan barang bukti sebanyak  26 Paket Sabu 2, 216 Gram (2,2 Kg).

Selain sabu turut disita, empat  timbangan digital, empat pak plastik klip, empat  tupperware, dua rol aluminium foil, satu gunting, satu  sendok sabu, satu  isolasi, dua  kantong plastik, satu alat press, dua  lakban, satu tas, lima  buku catatan, uang tunai Rp 1,6 juta, satu dompet, tiga ponsel serta satu  kartu AT

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada paket kiriman sabu-sabu dalam jumlah besar masuk ke Banjarmasin.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Andi A melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi tersangka sebagai lokasi penyimpanan barang haram yang dimaksud.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT . Disitu  polisi  menemukan barang bukti itu di dalam empat  Tupperware yang tersimpan di dalam lemari TV.

Sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di lantai dua rumah tersangka.  dan saat itu tersangka terlebih dulu dibekuk tak jauh dari rumahnya . Dari tangannya  polisi menyita barbuk 26 paket sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai dan pimpinan BNNP serta undangan lainnya dalam press release membeberkan  dengan berhasilnya penggagalan peredaran narkotika tersebut, maka 44.320 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Di mana dalam satu gram sabu dapat digunakan 20 orang.

Pada kesempatan itu  Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan selama periode April dan Mei 2019, yakni 2.468,38 gram sabu dan 112,5 butir ekstasi.

Untuk Subdit 1 yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana mengungkap 15 kasus dengan 21 tersangka dan barang bukti 956,91 gram sabu serta 88,5 butir ekstasi.

Kemudian Subdit 2 sebanyak enam kasus dan delapan tersangka dengan barang bukti sabu 62,57 gram serta Subdit 3 pimpinan Kompol Diaz Sasongko mengungkap tiga kasus dengan tersangka tujuh orang dan barang bukti 1.448,9 gram sabu dan 24 butir ekstasi.

ndy/mr’s

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun