Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba dibekuk di rumahnya Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5) dinihari sekitar 03.00 Wita. Tersangka bernama Athma alias Kai Wili (55) dengan barang bukti sebanyak 26 Paket Sabu 2, 216 Gram (2,2 Kg).
Selain sabu turut disita, empat timbangan digital, empat pak plastik klip, empat tupperware, dua rol aluminium foil, satu gunting, satu sendok sabu, satu isolasi, dua kantong plastik, satu alat press, dua lakban, satu tas, lima buku catatan, uang tunai Rp 1,6 juta, satu dompet, tiga ponsel serta satu kartu AT
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada paket kiriman sabu-sabu dalam jumlah besar masuk ke Banjarmasin.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Andi A melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi tersangka sebagai lokasi penyimpanan barang haram yang dimaksud.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT . Disitu polisi menemukan barang bukti itu di dalam empat Tupperware yang tersimpan di dalam lemari TV.
Sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di lantai dua rumah tersangka. dan saat itu tersangka terlebih dulu dibekuk tak jauh dari rumahnya . Dari tangannya polisi menyita barbuk 26 paket sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai dan pimpinan BNNP serta undangan lainnya dalam press release membeberkan dengan berhasilnya penggagalan peredaran narkotika tersebut, maka 44.320 orang terhindar dari penyalahgunaannya. Di mana dalam satu gram sabu dapat digunakan 20 orang.
Pada kesempatan itu Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan selama periode April dan Mei 2019, yakni 2.468,38 gram sabu dan 112,5 butir ekstasi.
Untuk Subdit 1 yang dipimpin Kompol Ugeng Sudia Permana mengungkap 15 kasus dengan 21 tersangka dan barang bukti 956,91 gram sabu serta 88,5 butir ekstasi.
Kemudian Subdit 2 sebanyak enam kasus dan delapan tersangka dengan barang bukti sabu 62,57 gram serta Subdit 3 pimpinan Kompol Diaz Sasongko mengungkap tiga kasus dengan tersangka tujuh orang dan barang bukti 1.448,9 gram sabu dan 24 butir ekstasi.
ndy/mr’s