Disergap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Sopir Ini Gagal Edarkan 31 Paket Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID- Seorang sopir berinisial AH (33)  yang mencoba keberuntungan dengan nyambi jadi pengedar narkotika . Apes untung belum didapat ,pekerjaan nyambi yang bertentangan dengan hukum itu membuatnya berakhir di penjara. AH keburu disergap Polisi dan  gagal edarkan 31 paket narkoba jenis sabu di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

AH disergap  Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel di satu rumah Jalan Pemajatan, Gambut Barat, Gambut, Banjar, Kalsel, Selasa (15/11/2022).

“Saat ditangkap itu posisi di kontrakannya,” jelas Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi dikonfirmasi wartawan , Jumat (18/11/2022).

Penyergapan terhadap AH berkat informasi yang diterima dari masyarakat yang mencurigai AH sering melakukan transaksi narkoba.

Saat melakukan penggeledahan di kontrakan yang dihuni AH, petugas berhasil menemukan 39 paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah lantai ruang tamu rumah tersebut.

“39 paket sabu itu total beratnya 44,65 gram dan berat bersih sabunya 36,96 gram,” terang AKBP Meilki.

Tak cuma sabu, petugas juga menemukan sederet benda lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.

Beberapa di antaranya, 4 batang sendok plastik, 1 bungkus plastik klip, 1 timbangan digital dan 2 unit ponsel.

Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 1,6 juta diduga hasil penjualan barang haram.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Karena nekat berurusan dengan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba, AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment