Disetujui Kejagung, Perkara Pencurian di HSU Diselesaikan dengan Restorative Justice

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali  menyetujui penghentian penuntutan s perkara pidana di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perkara pencurian yang dilakukan pria berinisial RM itu  diselesaikan dengan restorative justice ( RJ )
RM  dinilai memenuhi persyaratan  penghentian tuntutan melalui jalur  RJ ,selain juga  dimaafkan  oleh korban

Dihentikannya penuntutan melalui jalur persidangan terhadap RM yang diduga melakukan tindak pidana pencurian ini setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Dr Fadil Zumhana menyetujui usulan dari Kejari HSU dan Kejati Kalsel.

“Kemarin sudah dilakukan ekspos secara daring, disetujui oleh Bapak Jampidum,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino kepada wartawan melalui rilis Selasa (21/6/2022).

Perkara yang sebelumnya menjerat RM yakni terkait pencurian seperti dimaksud pada Pasal 362 KUHP yang terjadi di belakang Kantor Desa Tayur, Jalan Amuntai-Kelua, Amuntai Utara, Kabupaten HSU.

Awal mulanya, RM diamankan Polisi karena mencuri 8 tabung gas elpiji 3kg dan menjualnya kepada seseorang di kawasan Pelampitan, Kabupaten HSU senilai total Rp 1.180.000.

Dalam penyidikan terungkap, RM melakukan pencurian itu saat tengah beristirahat di belakang Kantor Kepala Desa Tayur dalam perjalanannya menuju Kabupaten Tabalong untuk mencari pekerjaan.

Niatan mencuri timbul saat RM  yang merupakan seorang pekerja serabutan melihat tumpukan tabung gas dan Ia memang sedang sangat memerlukan uang untuk membeli susu anak bayinya.

Setelah menjual 8 tabung gas itu, RM juga sempat melunasi hutang kepada temannya senilai Rp 400 ribu sebelum akhirnya diamankan Polisi.

Beruntung bagi RM, mediasi dengan korban melibatkan tokoh masyarakat yang difasilitasi Kejaksaan berhasil mencapai kesepakatan damai.

Selain kesepakatan perdamaian, beberapa kriteria penanganan perkara via jalur keadilan restoratif yang dipenuhi yakni terdakwa baru pertamakali melakukan tindak pidana dan kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Selain itu, posisi RM yang merupakan satu-satunya tulang punggung keluarganya dan pencurian dilakukan karena desakan keperluan untuk membeli susu anak bayinya juga menjadi pertimbangan Kejaksaan.

Dalam kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri secara dari Wakajati Kalsel, Ahmad Yani dan Aspidum, Indah Laila.

“Perkara yang disetujui oleh Jampidum tentu telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” beber Novel.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment