Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sengketa tanah di Gang Pembangunan Ujung, Jalan PM Noor, Banjarmasin Barat, yang menuding Pemkot Banjarmasin telah menyerobot tanah disana ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo.
Kata Slamet, bahwa tudingan M Husni yang disampaikan kepada Wali Kota Banjarmasin itu adalah salah. Pasalnya, bahwa sebidang tanah yang sebenarnya adalah tanah hibah dari pemerintah Provinsi Kalsel tahun 1974, seluas 10.000 meter persegi atau satu hektar.
Pihak Pemkot Banjarmasin dalam ini hanya memiliki kuitansi sebagai bukti kepemilikan. Sementara untuk sertifikatnya tidak ada.
Baca Juga: Selesai Jalan-Jalan ke London, Ibnu Ingin Semua Guru Belajar Bahasa Inggris
“Saya rasa kalau menyerobot itu salah, sebab kita yakin tanah itu memang tanah Pemkot Banjarmasin. Meski punya kami masih lemah yakni bukti kuitansi, sedangkan yang menuntut punya Sporadik, namun keterangan saksi akan memperkuatnya nanti,” katanya.
Slamet menyampaikan, bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah pengadilan. Kemudian untuk kasus ini, pihak Pemkot Banjarmasin meminta Kajaksaan Negeri Banjarmasin untuk mendampingi proses hukumnya.
“Kita minta pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mendampingi hukumnya,” bebernya.
Slamet melanjutkan lagi, hal yang diyakininya bahwa tanah yang langsung berbatasan dengan perusahaan PT Surya itu adalah milik pemkot, karena pemilik lahan PT Surya menyampaikan bahwa lahannya berbatasan dengan tanah pemerintah daerah, alias bukan milik pribadi.
Bagian asset daerah juga sejak lama memiliki peta yang menunjukan kepemilikan tanah. Oleh sebab itu, kini dipasangi oleh plang oleh Bagian Asset BPKPAD Kota Banjarmasin.
“Kami yakin itu tanah pemerintah, PT Surya menyatakan bahwa tanahnya berbatasan dengan milik daerah. nanti lihat saja hasil dari pengadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Bersihkan Sungai Belitung Dari Sampah Plastik
Sebelumnya, Muhammad Husni melalui kuasa hukumnya Hasbian Azhari melayangkan surat pengaduan kepada Walikota Banjarmasin.
Pengaduan terkait dugaan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
Hal ini terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Jalan Pembangunan ujung kawasan Banjarmasin Barat.
Menurut Hasbian Azhari, tanah kliennya diduga diserobot Kepala Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin itu sejak tahun 2019 lalu.”Sejak tahun 1974 klien kami M Husni telah mendapatkan pemberian penguasaan fisik sebidang tanah yang terletak di Jalan Pembangunan Ujung RT 39/ RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk , Kecamatan Banjarmasin Barat pada waktu itu oleh Ir Muhammad Said. Semenjak itu tanah tersebut dijaga dan dikelola dengan sebaik-baiknya olehnya,”sebutnya.
Sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas, padahal kliennya sangat mengharapkan keadilan untuk mendapatkan haknya kembali.
Sebab, pada tahun 2016 Muhammad Husni telah dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditanda tangani oleh Ketua Rt setempat dan oleh pejabat kelurahan.
Sesuai dengan ketentuan PP No 24 tahun 1974 Jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 9 tahun 1999, melalui surat permohonan dan pernyataan tertanggal 5 September 2016 dan didukung adanya Berita Acara Pengukuran Tanah tertanggal 6 September 2016.
Penulis: Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya