Disidang, M.Saidinoor Terdakwa Program Bantuan Kader Sosial Keberatan Dakwaan Jaksa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
M.Saidinno salah satu terdakwa program dana kader sosial di HST tahun 2022 saat mendengarkan dakwaan JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – M.Saidinoor salah satu terdakwa dana kader sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (21/1).

Anggota dewan terpilih periode 2024 – 2029 ini nampak didampingi penasehat hukum dari Kantor Zainal Abidin SH dan rekan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Fayel SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH didampingi dua anggotanya, mendakwa M. Saidinnor bersama Kadis Sosial HST Drs Wahyudi Rahmat (berkas terpisah), telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.

Akibat perbuatan tersebut, menurut jaksa negara dirugikan sekitar Rp389 juta.

Dikatakan juga kalau terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp334 juta lebih.

Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat terdakwa, primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas isi dakwaan, penasehat hukum terdakwa mengatakan keberatan. Dan karena surat keberatan atau eksepsi sudah disiapkan, Zainal meminta waktu untuk membacakannya.

Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum menyatakan kalau dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat, salah satunya terkait jumlah keuangan negara yang disangkakan.

“Dalam dakwaan kerugian dari audit BPKP disebutkan Rp389 juta, tapi di halaman lain ada juga menyebutkan Rp334 juta seperti yang sudah lama dikembalikan,” ujar Zainal.

Karenanya Zainal meminta agar majelis hakim menerima eksepsi mereka seluruhnya. Dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Atas eksepsi tersebut, JPU Fayel yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari HST meminta waktu satu minggu untuk menjawab eksepsi tim penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 4 Februari akan datang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar