Disiram Kekasih Ibunya dengan Air Panas, Kaki Balita Luka Bakar

KEKERASAN ANAK-Inilah Ismi Akbar pelaku kekerasan terhadap anak yang diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (13/5) lalu. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang balita perempuan berinisial KN  jadi korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan kekasih ibunya Senin (13/5/2019) lalu.

Akibat kejam pelaku yang bernama Ismi Akbar (20)  diduga menyiramkan air panas, korban mengalami luka bakar di bagian kedua kakinya.

Bermula saat korban KN saat itu sedang berdua dengan pelaku di sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kawasan Mahat Kasan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Menurut ibu korban, yang merupakan kekasih pelaku, pada saat  itu dia sedang keluar untuk mencari makan.  Karena itu dia menitipkan anaknya KN kepada pelaku.

Saat pulang usai membeli makanan, ibu korban terkejut melihat anaknya atau korban mengalami luka bakar di bagian kedua kakinya  yang diduga akibat tersiram air panas. Atas kejadian itu ibu korban melapor ke Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Setelah ditindaklanjuti pada Selasa (14/5) malam, sekitar pukul 21.30 Wita pelaku bernama  Ismi Akbar berhasil dibekuk di rumah temannya di Jalan Dahlia Gang Kaca Piring Banjarmasin Barat.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit PPA Ipda Pol Yara Ulfa Riyani S, Selasa (21/5/2019) mengatakan, kasus itu masih ditangani pihaknya, setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu kini sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. “Ismi Akbar  mengakui perbuatannya dan penyidik menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak,” kata perempuan lulusan Akpol ini.
ndy/mr’s

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun