Disisa Jabatan 7 Bulan, DPRD Kalsel Jadwalkan ke Luar Negeri

by admin
0 comments 4 minutes read

Gedung DPRD Kalsel

*Pagu Anggaran Wakil Rakyat Rp3,575 Miliar
Banjarmasin, BARITO – Kabar akan bertolaknya anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2014-2019 ke luar negeri, ternyata bukan sebatas issue saja, karena pagu anggarannya sudah ada teranggarkan di dalam APBD Kalsel Tahun Anggaran 2019. Selain itu payung hukum untuk melaksanakan kegiatan tersebut juga sudah disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Anggota DPRD ke Luar Negeri.

Rencana kunjungan ke luar negeri tersebut, akhirnya dibenarkan oleh Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin bahkan secara rinci juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi I membidangi pemerintahan dan hukum H Suripno Sumas kepada wartawan, Kamis (7/2/2019) di Banjarmasin.

Kepada wartawan, Ketua DPRD Kalsel H Burhanuddin usai memimpin rapat paripurna internal, tak menampik soal kabar ada rencana kegiatan anggota DPRD Kalsel bertolak ke luar negeri, kegiatan itu nantinya akan dilakukan masing-masing Komisi yang ada di dewan.

“Empat Komisi yang ada di DPRD Kalsel ini nantinya menentukan tujuannya ke negara mana,” ujar Burhanuddin.

Karena masih dibahas di masing-masing komisi, lanjut politisi Golkar ini, pihaknya belum bisa memastikan tempat di luar negeri yang menjadi tujuan nantinya, karena masih tahap penggodokan.

“Belum bisa kita pastikan negara mana yang dituju,” ujar Burhanuddin.

Selain tempat (negara, red) tujuan yang belum dipastikan, imbuhnya, pihaknya juga belum berani memutuskan kapan waktu pelaksanaan kunjungan kerja tersebut.

“Ada keinginan dari rekan-rekan, sebelum Pemilu, tapi ada juga selepas Pemilu,” katanya.

Rencana ke luar negeri, tukasnya, juga diyakini pihaknya tidak akan timbul masalah, karena payung hukumnya juga jelas, artinya ke luar negeri ini tak menyalahi aturan.
“DPRD Provinsi lain juga sudah melakukan kunjungan ke luar negeri,” jelasnya.

Diungkapkannya, DPRD Kalsel melalui Komisi I juga sudah mengkonsultasikan payung hukum terkait kunjungan ke luar negeri ini. Selain itu pihaknya juga menilai kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya selama ini memberikan banyak manfaat bagi pembangunan di daerah.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I H Suripno Sumas lebih rinci menuturkan rencana kunjungan ke luar negeri ini, karena adanya Daftar Isian Proyek Daerah di Sekretariat DPRD Kalsel yang menganggarkan untuk anggota dewan bisa bepergian ke luar negeri.

Selain itu karena terkait dengan urusan pemerintahan, maka kami di Komisi I menjajaki hal ini dengan menghubungi Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lama tadi.
Suripno menambahkan, dari hasil konsultasi tersebut, ternyata Kemendagri sudah membuat payung hukumnya berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2016 yang memperbolehkan anggota legislatif melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Atas dasar payung hukum tersebut, maka untuk kunjungan ke luar negeri itu ada dua kategori, pertama, sebut Suripno, apabila kunjungan itu dalam bentuk penjajakan, maka itu wajib mengikutsertakan SKPD terkait dan jumlah anggota dewan yang dibolehkan hanya lima orang, sementara kategori kedua, kalau sifatnya itu diklat atau seminar, maka itu bisa diberangkatkan dengan kapasitas maksimal 20 orang.
“Karena itu, kami sampaikan dalam rapat pimpinan, rencananya DPRD Kalsel akan memberangkatkan sebanyak empat kelompok atau empat komisi.

Sehingga masing-masing komisi dipersilahkan untuk merencanakan tujuan mana yang diinginkan disesuaikan dengan tupoksi masing-masing Komisi,” terangnya.
Politisi PKB ini mencontohkan, misalnya kami bidang pemerintahan dan hukum, maka kita mencari negara yang terkait permasalahan sesuai bidang di Komisi I. Karena itu ada beberapa negara yang bisa didatangi, seperti Negara Inggris kalau itu terkait pemerintahan, sementara terkait pemadam kebakaran bisa ke Negara Jepang atau seperti bencana di Palu bisa kita belajar penanganannya ke Negara New Zealand.

“Untuk itu akan kami rapat di Komisi I fokus pembelajarannya ke negara mana yang akan dituju,” tukasnya.
Dengan adanya dua kategori tersebut, ujar mantan birokrat ini, maka kami memilih opsi kedua, sehingga kunjungan ke luar negeri itu bisa dilaksanakan per komisi dengan maksimal 20 orang.

Disinggung kepentingan dan kemanfaatan kunjungan ke luar negeri, menurut Suripno, kita ingin belajar dan membandingkan dengan negara yang akan kita tuju nantinya, karena program ini ternyata sudah dilaksanakan oleh DPRD Jawa Timur, DPRD DKI Jakarta dan DPRD Sumatera Barat, bahkan kita di Kalsel ini cukup terlambat kalau untuk menimba, belajar dan menambah wawasan tersebut.

“Untuk waktu pelaksanaannya, maksimal 7 hari, tapi silahkan saja dilaksanakan 5 hari, itu disesuaikan dengan negara tujuannya. Kapan berangkatnya, mungkin menjelang akhir masa jabatan, karena prosesnya panjang mengurus rencana keberangkatan ini,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kalsel HM Rozaniansyah melalui Kepala Bagian Persidangan Muhammad Zaini mengungkapkan, karena payung hukum rencana kunjungan ke luar negeri ini sudah di atur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Anggota Legislatif ke Luar Negeri, maka dalam Daftar Isian Proyek Daerah di Sekretariat Dewan, itu ada teranggarkan dalam APBD Kalsel Tahun Anggaran 2019.

“Total anggarannya Rp3.575.000.000. Dimana per anggota dewan itu dianggarkan sebesar Rp65 juta,” sebut Zaini.

Untuk membantu kelancaran tugas anggota dewan melakukan kunjungan ke luar negeri, lanjutnya, mereka juga akan didampingi para staf dari sekretariat dewan, rencananya ada sebanyak 11 orang staf yang akan ditugaskan.

“11 orang staf ini masing-masing per orang Rp40 juta anggarannya ke luar negeri,” sebutnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar