Diskominfo Gelar Rakor PPID dan Bimtek Admin Kehumasan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) serta bimbingan tekhnis (Bimtek) Admin Kehumasan SKPD, di Marabahan, Kamis (13/7/2023).

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala (Batola) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) serta bimbingan tekhnis (Bimtek) Admin Kehumasan SKPD, di Marabahan, Kamis (13/7/2023).

Peserta kegiatan tersebut adalah staf ataupun perwakilan SKPD lingkup Pemkab Batola. Adapun narasumber Bimtek Admin Kehumasan adalah Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Batola, Hery Sasmita.

Dalam paparannya, Hery menjabarkan beberapa hal fungsi dari seorang humas juga tugas admin kehumasan pada pengelolaan website PPID, SKPD, Lapor dan media sosial SKPD.

Materi penulisan berita 5W+1H hingga teknik Rule of thirds dalam fotografi, secara rinci juga jelaskan mantan Kabag Humas tersebut.

Baca Juga: Warga Mantuil ini Dibekuk usai Edarkan Sabu di Teluk Dalam Banjarmasin

“Diharapkan admin SKPD turut membuat postingan tentang berita SKPD. Apa yang menjadi program, kegiatan, maupun informasi yang bersifat pemberitahuan seharusnya segera di publikasikan melalui media sosial SKPD,” tukas Hery.

“Jika tidak mempunyai kamera profesional-pun kita dapat menggunakan Handphone, cukup kita ketahui memotret yang baik melalui rule of thirds,” sambung Hery lagi.

Kepala Dinas yang dikenal supel ini meyakini, admin kehumasan dapat berperan besar dalam penyampaian komunikasi informasi ke masyarakat terkait kebijakan SKPD maupun pelayanan ke masyarakat.

“Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara mempromosikan serta menyebar luaskan program kebijakan SKPD dan dapat menyerap aspirasi langsung masyarakat sehingga admin SKPD dapat meneruskan aspirasi maupun laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor,” paparnya.

Sementara mengenai aplikasi Lapor, Hery meminta admin SKPD tidak menanggapi aduan secara sembarangan.

Baca Juga: Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi lewat iPubers

“Admin SKPD ketika mendapatkan aduan sebaiknya tidak ditanggapi dengan sembarangan karena admin dapat meneruskan laporan ke aplikasi agar apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat diteruskan dan direspon balik oleh pemerintah,” kata Hery.

Aplikasi Lapor adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online yaitu merupakan aplikasi yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik.

Sementara Muhammad Ayubkhan, Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel, menyampaikan materi Rakor PPID yang memuat langkah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), tata kelola PPID Pelaksana dan pembentukan PPID perangkat daerah.

Ayubkhan juga menyebutkan klasifikasi informasi publik yang harus dipahami oleh SKPD selaku PPID Pelaksana. Adapun jenis informasi publik yang dimaksud adalah informasi yang sifatnya Serta Merta, Diumumkan Secara Berkala dan jenis informasi tersedia setiap saat.

Baca Juga: Gathering Bersama, Bank Kalsel dan BPKH Komitmen Permudah Masyarakat Banua untuk Tunaikan Ibadah Haji

Penjabat (Pj) Bupati Batola, Mujiyat, dalam sambutannya dibacakan Staf Ahli Bupati Drs Mawarni mengatakan, keterbukaan informasi publik menuntut kinerja pemerintah yang transparan serta akuntabel, untuk memastikan jalannya layanan informasi publik berjalan dengan baik.

Mujiyat meminta pengorganisasian PPID di SKPD mengikuti standar layanan informasi publik pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

“Pelayanan informasi publik harus mendapatkan perhatian serius dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik,” tegasnya.

(Adv/Wke/R.G/Diskominfo)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar