Palangkaraya, BARITO – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah kini tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menentukan tarif media massa yang menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah untuk publikasi.
Terobosan itu diungkapkan Plt Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi disela dialog dengan rombongan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang melaksanakan kegiatan studi komparasi ke Palangkaraya, Selasa (9/11/2021).
“Kita menjalin kemitraan dengan berbagai media massa, baik cetak, elektronik dan online, karena itu diperlukan tarif untuk media yang jadi mitra pemerintah daerah,” kata Agus Siswadi.
Agus Siswadi menambahkan pihaknya menjalin hubungan dengan berbagai media massa itu bahasanya lebih diperhalus, yaitu kemitraan bukan dengan sebutan kontrak, karena tujuannya untuk penyebarluasan beragam informasi pembangunan di wilayah Kalteng.
“Menjalin kerjasama itu kita tidak melakukan kontrak, namun bermitra dengan berbagai media massa,” tukasnya.
Dari hubungan kemitraan itu, imbuhnya untuk media massa yang menjadi mitra kita totalnya sebanyak 36 media massa, baik lokal maupun nasional dan khusus lokal itu ada sebanyak 20 media massa.
Alasan pihaknya lebih memilih bermitra bukan kontrak, lanjutnya karena kalau bermitra itu lebih efektif dibandingkan kontrak, sebab ada take and give, sehingga saling menguntungkan bagi pemerintah provinsi maupun pengelola media massa.
“Dengan kemitraan ini, maka kritikan bisa tetap jalan, tapi kritik yang berimbang, agar peran pemerintah tetap terlihat, sehingga ada balance pemberitaan,” tambah Agus.
Menurut Agus dengan kritikan membangun itu tetap perlu dilakukan oleh media massa demi perbaikan, sehingga keberimbangan dan sosial kontrol tetap jalan, seperti kerusakan jalan, soal vaksin kurang dan lain sebagainya.
Sementara dengan adanya Pergub Tarif Media Massa, maka itu sebagai pedoman untuk biaya pemuatan pemberitaan di media massa yang menjadi mitra pemerintah daerah, tentunya disesuaikan dengan jumlah penonton, pendengar, oplah maupun follower dan pembaca.
“Sementara ini kita tidak mensyaratkan verifikasi Dewan Pers, namun yang kita harapkan efektifitas berita tersebut sampai kepada masyarakat,” tandasnya.
Untuk menjalin kemitraan dengan media massa, ditegaskannya memang harus selektif, karena itu perlu adanya Pergub ini sebagai pedoman menentukan media massa yang akan diajak bermitra mengingat perkembangan media massa yang begitu pesat.
“Kita harus selektif memilih media massa yang dijadikan mitra, karena tidak mungkin mengakomodir semua media massa yang ada,” ujarnya.
Karena harus selektif, maka di dalam Pergub itu disusun syarat dan tarif yang nantinya dikenakan pada media cetak, elektronik maupun online, tentunya dengan pertimbangan jumlah oplah, pendengar, pembaca maupun follower.
“Kita juga telah menyiapkan berita siap tayang, tujuannya bisa menekan biaya produksi maupun pemasangan berita ataupun tayangan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Usaha, Keprotokolan dan Kehumasan Sekretariat DPRD Kalsel Riduansyah yang memimpin rombongan studi komparasi bersama Pressroom DPRD Kalsel menyampaikan ucapan terimakasih sudah diterima dengan baik bahkan mendapat masukan-masukan berharga yang nantinya bisa jadi bahan pertimbangan untuk diterapkan di Sekretariat DPRD Kalsel.
Riduan menuturkan kegiatan kehumasan ini sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyebarluasan informasi kegiatan kedewanan kepada masyarakat Kalsel.
“Yang kita gali dari kegiatan studi komparasi ini adalah hal-hal positif, salah satunya soal Pergub Tarif Media Massa itu, yang mungkin juga bisa diterapkan di Kalsel,” kata Riduansyah.
Duan karib disapa menambahkan pola sistem kemitraan dengan media massa, baik itu cetak maupun elektronik dan online, yang diterapkan di Kalteng ini patut di contoh.
“Pola yang diterapkan Diskominfosantik Kalteng ini kemungkinan bisa kita contoh dalam menjalin hubungan kemitraan dengan media massa,” pungkasnya.
Penulis : Sopian