Diskursus antara Penerapan Single Bar Penanganan Pelanggaran dan Dualism Kewenangan

Oleh: SUBHANI,SEI *)

 

UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), sebagaimana Perubahan Terakhir menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada pada Pasal 10 poin B1 menyatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau Putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan (pilkada).

 

Pasal 139 Ayat (2) UU Pilkada 10/2016 menyebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (saat ini bernama Bawaslu) Kabupaten/Kota dan pada Ayat (3) disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu (kini Bawaslu) Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.

KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan diatur dalam Peraturan KPU dan apabila KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau peserta Pemilihan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2), Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.

Berdasarkan Pasal 18 PKPU No 13 Th 2014 tentang Perubahan Terakhir menjadi PKPU No 25 Th 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum menyatakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi kegiatan:

  1. mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya; dan
  2. menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu.

 

Melihat Pasal 18 huruf a PKPU No 13 Th 2014 tentang Perubahan Terakhir menjadi PKPU No 25 Th 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, yaitu mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Frase mencermati kembali data atau dokumen di sini adalah bermakna KPU dalam melakukan proses memperhatikan dengan cermat terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan.

Menurut KPU, proses pencermatan terhadap suatu rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu adalah dalam rangka check and balance dalam penyelenggaraan pemilu. Mekanisme tersebut didesain sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang (abuse of power). Hal tersebut berkesesuaian dengan hakikat rekomendasi itu sendiri sebagai sebuah saran (suggestion) yang tentunya berbeda dengan sebuah putusan (Jawaban Termohon Terhadap Perkara Nomor 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019).

Selanjut pada poin b frase menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu merupakan bagian meminta kelengkapan dan kejelasan terhadap proses penanganan pelanggaran administrasi yang dihimpun oleh Bawaslu, bukan melakukan kajian dari awal, sebab yang menjadi objek pencermatan hingga penggalian adalah rekomendasi dari Bawaslu, bukan terhadap perbuatan, peristiwa dan/atau fakta pelanggaran Administarsi Pemilihan tersebut.

Pada PKPU No 13 Th 2014 tentang Perubahan Terakhir atas PKPU No 25 Th 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum ini meski dianggap tidak relevan, dikarenakan rujukannya masih pada undang-undang terdahulu, tetapi KPU masih berpegang teguh pada aturan tersebut.

Maka, guna mengatasi kendala atas Rekomendasi Penanganan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu dalam hal melakukan proses pengkajian atas pelanggaran administrasi, Bawaslu melakukakannya secara maksimal dan matang. Selain itu juga melakukan koordinasi prarekomendasi kepada KPU terkait duduk masalah dalam Laporan/Temuan Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (BARITOPOST.CO.ID)

*) Penulis adalah Koordinator Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kota Banjarmasin

 

Related posts

Leding Seharian Tak Mengalir, PAM Laporkan Ada Kebocoran Pipa Lagi

Mustohir Arifin Edukasi Masyarakat Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

JMS Sambangi SMAN 3, Berikan Penyuluhan Hukum