Disnakertrans Tanbu-BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Sosialisasikan Inclusive Job Center, MLT dan SERTAKAN

SOSIALISASI PROGRAM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin bersama Kepala  Disnakertrans Kabupaten Tanbu, Kadri Mandar saat mensosialisasikan manfaat Program Inclusive Job Center (IJC), MLT Perumahan, JHT Jatuh Tempo, Aplikasi JMO hingga SERTAKAN kepada puluhan karyawan, Kamis (11/7/2024) pagi.(foto : ist)

Advertorial

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin bersinergi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kadri Mandar mensosialisasikan

manfaat program unggulan mereka, Kamis (11/7/2024) pagi.

Terutama terkait program Inclusive Job Center (IJC), MLT Perumahan, JHT Jatuh Tempo, Aplikasi JMO hingga Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) kepada puluhan perusahaan wilayah setempat.

Bertempat di Gimme Cafe, Vina menjelaskan IJC merupakan inisiatif penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program pengembangan dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk mendukung inclusi pekerja disabilitas ke dalam dunia kerja.

Melalui platform ini pencari kerja disabilitas dapat berinteraksi dengan pemberi kerja yang menyediakan peluang kerja. Hal ini guna merangkul keragaman dan mengakomodasi semua orang.

Hal ini dapat mengurangi dan menghilangkan hambatan akses, partisipasi dan prestasi di pasar tenaga kerja dan kehidupan sosial dengan begitu semua individu dapat berpartisipasi dengan setara di pasar tenaga kerja yang sama.

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disnakertrans atas sinergi yang telah terjalin serta perwakilan dari puluhan perusahaan yang telah hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan ini sangat penting karena sebenarnya ada banyak sekali program dan kemanfaatan yang bisa digunakan oleh para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tentunya program itu untuk kemudahan penggunaan aplikasi JMO, Fasilitas JHT Jatuh Tempo bagi para pekerja yang telah memasuki usia 56 tahun hingga Fasilitas MLT Perumahan yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang ingin memiliki rumah. Kemudian Program SERTAKAN untuk perlindungan para pekerja rentan di sekitar kita hingga Inclusive Job Center yang merupakan hak bagi para pekerja disabilitas,” tutur Vina.

PENYERAHAN SIMBOLIS – Penerima Manfaat Inclusive Job Center BPJS Ketenagakerjaan kepada Muhammad Afrizal yang mendapatkan kesempatan bekerja di PT FIF Group Cabang Batulicin sebagai clerk Administrator.(foto : ist)

Dalam kesempatan yang sama Kepala Disnakertrans Kabupaten Tanbu, Kadri Mandar mengucapkan  apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan serta seluruh peserta perwakilan perusahaan. Kegiatan ini yang tentunya akan menambah kesejahteraan bagi para pekerja dengan program maupun fasilitas yang diberikan BPJamsostek.

“Dalam kegiatan ini kita telah berdiskusi banyak hal, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk para pekerja khususnya program IJC bagi pekerja disabilitas. Para pekerja disabilitas  ini juga mempunyai hak yang sama dengan pekerja lainnya, para perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja disabilitas, tentunya juga mempertimbangkan keterbatasan dan kemampuan pekerja tersebut untuk job desk yang akan diberikan,” tutur Mandar.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53, menyebutkan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja,” terangnya.

Berbeda dengan program Return To Work BPJS Ketenagakerjaan, Inclusive Job Center ini merupakan program BPJS Ketenagakerjaan mempertemukan informasi lowongan kerja dengan tenaga kerja disabilitas antara pekerja dan pemberi kerja.

Return To Work adalah program untuk memperkerjakan kembali para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatlan kecacatan fisik di tempat dia bekerja sehingga dia mampu bekerja kembali setelah mendapatkan perawatan dan pelatihan serta keterampilan baru.

“Saat ini terdapat 855 orang penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Tanbu dan 229 orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas yang memiliki usia 18-50 tahun dan masih mampu bekerja dengan berbagai macam keahlian,” tutur Vina.

Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis penerima Manfaat Inclusive Job Center BPJS Ketenagakerjaan kepada Muhammad Afrizal yang mendapatkan kesempatan bekerja di PT FIF Group Cabang Batulicin sebagai clerk Administrator.

“Untuk itu melalui program Inclusive Job Center ini kami mengajak kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tanbu untuk memberikan kesempatan bekerja kepada para pekerja disabilitas. Hal itu demi meningkatkan perekonomian dan melanjutkan roda kehidupan yang lebih sejahtera,” tutup Vina.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

DPRD Kalsel Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Wagub menjadi Gubernur

Yudisium Sarjana, Dekan FH Uniska: Masyarakat Membutuhkan Orang Hukum

Ada Yang Dirahasiakan Banggar DPRD Kalsel, Rapat Finalisasi APBD 2025 Tertutup Dari Liputan Wartawan