Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Sesuai Perda No 3 tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Kotabaru. Disparpora melalui Bidang Pertunjukan Event Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan sosialisasi tentang Ekonomi Kreatif yang menjadi Implementor regulasi tersebut. Bertempat di Operatation Room Setda Kotabaru. Selasa (21/3/2023)
Menurut Kabid. Pertunjukan, Event Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Rudi Nugraha S. Sos mengatakan, untuk Mailstonenya, tahap awal kami melakukan Rapat Koordinasi antar lintas Sektoral, seluruh Camat dan Komunitas-komunitas 17 subsektor ekonomi kreatif, tentang rencana penyusunan RoadMap ekonomi kreatif dan rencana induk pengembangan ekonomi kreatif Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga: HUT PPNI, Aditya Umumkan Beasiswa Keperawatan ke Tokyo
“Hal ini bertujuan agar semua pihak bersama-sama mendukung dan memberikan informasi terkait potensi-potensi pelaku ekonomi kreatif di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru, ” katanya .
Tambahnya lagi tujuan dari pengembangan ekonomi kreatif itu sendiri adalah selain untuk memberi peluang kerja dari sektor industri kreatif juga untuk menunjang kepariwisataan di kabupaten kotabaru
Sekedar diketahui dalam kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Ir. Kamirudin dengan dihadiri oleh beberapa intansi terkait juga beberapa pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Penulis: Rakhmad
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya