Disporapar Cek and Ricek Karaoke Hexagon

*Jangan Sampai Perbedaan Perlakuan Pemko ‘Pancing’ Polemik

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read
 Klub malam Hexagon

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Klub malam Hexagon disambangi Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin terkait operasionalnya belum lama tadi. Kehadiran Disporapar guna memastikan terkait perizinan THM yang berlokasi di kawasan Jalan Veteran No 1 RT 30 Banjarmasin Timur itu, apakah benar-benar sudah mengantonginya secara lengkap atau belum.

Pasalnya Hexagon yang awalnya hanya menyajikan hiburan live music dan DJ di loungenya, beberapa bulan terakhir terlihat sudah mengoperasikan fasilitas karaoke dewasanya (KTV).

Menurut Bahdiah, Bidang Pariwisata di Diaporabudpar ini menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bukan merupakan sidak, namun kunjungan biasa karena Hexagon memang masih dalam pengawasan dan pembinaan pihaknya.

Kedatangan mereka perihal perizinan yang mengarah kepada pokok karaoke dewasa (KTV).  Ia mengungkapkan, setelah cek and ricek, ternyata Hexagon sudah memiliki izin yang terkonfirmasi ke pusat dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko termasuk hotel dan karaoke dewasa yang terangkum dalam KBLI Penginapan Remaja/youth hostel (Kode 55191), dan Karaoke (Kode 93292).

Baca Juga: Macet Kian Jadi FKPW Kalimantan Kritik Bundaran Kayu Tangi yang tak Berfungsi, Rachmat Fadillah; Untuk Apa Bangun Jembatan Ratusan Miliar

Mengapa itu terkonfirmasi pusat, karena sekarang “tidak seperti dulu lagi” yang ada kelas-kelas bagiannya. Melalui perizinan berbasis Online Single Submission  (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, perizinan terbit otomatis termasuk izin karaoke, cafe dan lainnya. “Karaokenya ada izinnnya, melalui OSS yang terbit otomatis oleh pemerintah pusat,” katanya, Rabu (02/10).

Lalu bagaimana terkait dengan tempat hiburan ini tidak memiliki fasilitas hotel bintang 4 atau minimal bintang 3 seperti yang ditegaskan di dalam Perwali No 10 tahun 2015. Hal itu pun disampaikan Bahdiah, bahwa perizinan hotel sekarang semuanya melalui OSS yang diluncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Seperti yang disampaikannya, bahwa produk OSS otomatis menerbitkan tanpa melihat kondisi daerah apakah pengelola usaha itu sudah membangun hotel, akan membangun hotel, atau belum ke arah situ sama sekali.

“Tidak seperti dulu lagi” yang disampaikan Bahdiah itu, tentunya bukan hanya mengenyampingkan aturan dalam Perwali No 10 tahun 2015 itu saja, namun juga disinyalir terjadi perbedaan perlakuan bagi pemilik-pemillik KTV yang sudah lama beroperasi dengan pemilik KTV yang baru beroperasi.

Dimana menurut informasi yang dihimpun, salah satu oknum pejabat Disporapar sebelumnya, diduga kerap menekan pengusaha KTV agar sesegera mungkin membangun hotel berbintang dalam hitungan bulan sebagai syarat pelengkap seluruh perizinan KTV. Gilanya lagi, dugaan penekanan itupun juga dilakukan dalam bentuk razia ke KTVKTV yang jadi target.

Hal ini semestinya harus menjadi perhatian khusus Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina atas kinerja oknum jajarannya, agar dalam tugasnya tidak melakukan perbedaan perlakuan antar satu pengusaha ke pengusaha yang lain, dengan harapan tidak memantik polemik antar pengusaha yang selama ini sudah bersaing secara sehat.

Baca juga: ‘AA Baik’ Wujudkan Banjarmasin Baru Yang Baiman Berkelanjutan

Pun halnya dengan penegakan Perwali No 10 Tahun 2015, Walikota bisa mengawasi juga jika peraturannya lambat laun bakal ‘tergerus’ dengan OSS, yang otomatis berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk retribusi THM.

Terkait dengan retribusi yang tertuang dalam Perwali No 10 Tahun 2015, dari informasi yang dihimpun Barito Post, seluruh karaoke dewasa diwajibkan menyetor retribusi per 2 tahun sebesar Rp 200.000.000 dan sudah berjalan beberapa kali dalam rentang 2015-2017, 2017-2019, terhenti masa Covid-19, dilanjut lagi di tahun 2022-2024. Dan terhitung di tahun 2025 mendatang, retribusi akan mengalami perubahan dimana diterapkan angka sebesar Rp. 200.000.000 (diskotik), Rp. 150.000.000 (karaoke dewasa), dan Rp 100.000.000 (resto, pub, bar).

Sementara itu, Kasat Pol PP kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin, saat mengetahui pemberitaan terkait izin Hexagon pun belum bisa berbuat banyak. Muzaiyin menilai itu masih ranahnya dinas terkait yang menangani. Namun misalnya ada hal yang kaitannya melanggar Perda, atau hal yang memerlukan pihaknya maka ia mengaku siap bertindak. “Kami Satpol PP siap menertibkan jika terjadi pelanggaran perda. Tapi sejauh ini kita belum pernah diminta untuk menyidak THM itu,” ucapnya.

Penulis: H Arief/Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Leave a Comment