Banjarmasin, BARITO-Jajaran Dit Polairud Polda Kalsel berhasil mengamankan dua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga illegal secara terpisah termasuk klotok pengangkut ratusan batu bara karungan
Pertama diamankan sebuah kapal tanpa nama yang mengangkut solar sebanyak 20.020 liter yang diduga tanpa ijin Jumat (5/10) sekitar pukul 06.30 Wita. Kapal tersebut diamankan di perairan Selat Laut Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)
Selanjutnya di perairan Selat Laut Batulicin, tepatnya Muara Sei Tanah Merah diamankan Kapal Motor (KM) Hidayah Makmur Namira yang mengangkut solar sebanyak 9.180 liter tanpa ijin, Kamis (11/10) sekitar pukul 08.00 Wita.
Berhasil diamankan Ridwan (41) seorang nahkoda, warga Jalan Numana Kelurahan Numana Kecamatan Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara. Musahon (29) nahkoda nahkoda, warga Desa Tungkaran Pangeran RT 18 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu Kemudian Muhammad alias Ahmad (32) petani Kuin Kecil RT 02 RW 08 Desa Kuin Kecil Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya kapal di perairan Muara Banjar Kabupaten Banjar juga mengamankan satu kelotok tanpa nama, Jum’at (12/10) sekitar pukul 04.00 Wita,. Termasuk enam orang yang telah selesai mengambil batu bara di atas kapal. Keenam tersangka dibawa menuju Dit Polair.,namun sewaktu dalam perjalanan klotok mengalami bocor sehingga dikandaskan ke darat. Kesempatan itu dimanfaatkan empat pelaku kabur dengan menceburkan diri ke sungai dan melarikan diri. Akhirnya hanya dua orang tersangka dibawa ke mako polair untuk dilakukan pemeriksaan.
Direktur Dit Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Gatot Wahyudi, Selasa (16/10) siang mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka pengangkut BBM yakni Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Namun karena ancamannya di bawah lima tahun yakni cuma tiga tahun, para pelaku tidak ditahan.” Dari pengakuan mereka menjual BBM solar itu dari sisa kapal yang sudah selesai tugas berlayarnya,”tegasnya.
Sedangkan untuk pelaku pencurian batu bara karungan dikenakan pencurian dengan pemberatan Pasal 363 (1) ke 4 e, 5e KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara.
ndy/mr’s