Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial FR (19) mengalami luka di pergelangan tangan kiri akibat dianiaya, Rabu (22/3/2023) petang sekitar pukul 18.00 Wita. Dia dilukai di rumahnya Jalan Pangeran RT 04 RW 01 No 240 Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sementara pelaku berinisial T alias IB (56) warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pria paru baya itu didapatkan barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis parang tanpa gagang dan sarung dengan panjang 42 cm.
Bermula saat korban berada di dalam rumah di TKP, tiba-tiba datang pelaku dengan membawa sajam dan berbicara dengan kakak korban di depan rumah karena ada kesalah pahaman.
Kemudian pelaku marah-marah dan kakak korban merasa takut sehingga masuk ke dalam rumah, Kemudian korban berusaha menenangkan IB akan tetapi tetap marah bahkan mengayunkan sajam kearah FR.
Korban sempat menangkis dengan menggunakan tangan kosong sampai memeluk pelaku dari belakang. Kemudian kejadian tersebut berhasil dilerai oleh warga sekitar sehingga pelaku pergi meninggalkan TKP.
Baca Juga: Asap Tebal di Toko Bangunan di Pasar Baru Banjarmasin Gegerkan Pengunjung
Setelah kejadian tersebut ternyata korban ada mengalami luka gores di pergelangan tangan sebelah kiri, Atas kejadian tersebut FR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, setelah menerima pengaduan itu pihak langsung bergerak.
Ketika itu anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi bahawa pelaku masih berkeliaran di sekitar rumah nya. “Pelaku kita diringkus jelang tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita,”sebutnya.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan. Sementara barang bukti berupa parang diserahkan oleh anak pelaku. Kemudian sajam beserta IB pun dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut.
Saat dibekuk pelaku cukup koperatif, namun karena meresahkan dan melukai korban IB pun hanya bisa pasrah. Kini pria paru baya itu dijerat sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,”pungkas Iptu Dirno.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya