Banjarmasin, BARITO – Walaupun masih dalam masa pikir-pikir atas putusan sela majelis hakim, namun pihak jaksa penuntut umum (JPU) nampaknya sudah akan mengambil upaya hukum lainnya. Yakni akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalsel.
Seperti diketahui, majelis hakim di PN Banjarmasin yang diketuai Sutardjo SH menyatakan menerima salah satu eksepsi terdakwa Ansyaruddin khususnya terkait kewenangan mengadili.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan kalau yang berhak mengadili orang nomor satu di Balangan tersebut adalah PN Paringin (Balangan).
Alasan, selain locusnya di sana, juga saksi-saksi banyak berada di Balangan.
“Slahkan majelis berpendapat demikian, tapi kita juga punya pendapat perbuatan penipuan dengan rayuan dan kata-kata bohong kan diawali di Hotel Rattan In Banjarmasin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufi Satia Diputra, Selasa (10/12).
Waktu banding dilakukan tujuh hari setelah putusan. Dan biasanya dalam waktu 14 hari akan keluar ketetapan PT Kalsel.
“Ketetapan bisa menerima atau menolak,” katanya.
Kalau menerima lanjut Taufik, maka PN Paringin Balangan harus siap menyidangkan perkara Ansyaruddin dengan agenda masuk pokok perkara.Demikian juga sebaliknya.
“Ingat putusan majelis hakim menerima eksepsi bukan berarti terdakwa bebas. Yang diterima kan cuma kewenangan menyidangkannya saja,” ujar Taufik.
Diseretnya orang nomor satu di Balangan tersebut berawal saat dakwaan akan membayar hutangnya dengan pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri.
Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri. Akhirnya terdakwa dipertemuan dengan Dwi Putra Husnie disalah satu tempat di Banjarmasin, dan Dwi atau korban dal;am perkara ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 miliar.
Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji terdakwa, tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.
Oleh korban, menurut dakwaan jumlah tersebut di tolaknya, karena korban tidak mau pembayarnnya di cicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta, dananya nihil.
Terdakwa dijerat JPU dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius