Ditetapkan sebagai Tersangka, Ansharuddin Hari Ini akan Klarifikasi

Banjarmasin, BARITO – Bupati Balangan, H Ansharuddin, kembali berurusan dengan aparat hukum menyusul kabar penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun , Ansharudin dilaporkan oleh Dwi Putra Husnie pada 1 Oktober 2018. Ditreskrimum pun memulai penyidikan pada 29 Mei 2019.

Kasus ini muncul terkait dugaan  karena Dwi merasa dirugikan. Cek yang diterima pelapor dari tersangka diduga  ternyata cek kosong. Dwi pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifai kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Jumat (4/10/2019) siang  membenarkan Ansharuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh penyidik Ditreskrimum.

Kuasa hukum Ansharuddin, Muhamad Pazri SH MH dari Borneo Law Firm terkait penetapan status tersangka rencananya pada Senin (7/10/2019) sore akan melakukan konferensi pers guna melakukan klarifikasi .

Berdasarkan undangan yang diterima via Whatsapp, konferensi pers digelar   Ruang Katingan Room Hotel Arya Barito, lantai 2 – Jln.Haryono MT No. 16 Banjarmasin.pukul 16-00 wita

Klarifikasi akan diberikan langsung oleh kuasa hukum bersama Bupati Balangan H Ansharudin

Sebelumnya seperti dikutip Kalselpos, Fazri membeberkan ada tuduhan penipuan terhadap Ansharuddin yaitu terkait peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar antara kliennya dan Dwi, pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wita di Rattan Inn Banjarmasin.

Namun ia membantah adanya transaksi tersebut, karena saat itu Bupati Asharuddin sedang berada di Balangan melaksanakan pelantikan 65 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Paringin, kemudian dilanjutkan dengan makan siang dan pada malam hari bupati juga mengikuti salat hajat hari jadi Kabupaten Balangan.

“Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya foto kegiatan, undangan acara, surat keputusan pelantikan serta ada saksi saat itu,” ungkap N. Pazri, Sabtu (5/10).

Pazri menjelaskan mengenai cek kosong senilai Rp 1 miliar yang menjadi dasar Dwi melapor ke polisi, rencananya akan digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum yang dialami kliennya, namun pembayaran tak jadi dilakukan karena masalah tersebut telah beres.

 

Penulis: Mercurius

Related posts

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara

Selama Tahun 2024, Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih