Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – MV, sopir Honda mobil Mobilio warna hitam No Polisi DA 1436 CH yang terlibat kasus tabrakan beruntun di Jalan Veteran, Kelurahan Pengambangan, depan SMPN 7 Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Sat Lantas.
Pria itu pun hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang unit laka Polresta Banjarmasin.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufiqqurrahman menyatakan, pengemudinya sudah ditetapkan jadi tersangka. “Ada unsur yang membuat statusnya naik jadi tersangka,” kata Taufiq, Kamis (22/2/2024) sore.
Dia menambahkan, sopir itu mengidap penyakit Epilepsi. “Epilepsi itu yang nantinya jadi bahan untuk meringankan hukumannya di meja hijau,” beber Taufiq. Namun Kasatlantas ini berjanji akan menjelaskannya esok. “Lebih jelasnya besok saja, biar semuanuya jelas dan ,” terangnya.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Caleg PKS Banteng, Serahkan Diri
Seperti diketahui, mobilio itu menabrak sejumlah pengendara roda dua. Diduga pengemudi mobil berinisial MV itu dalam keadaan mabuk, ia menabrak sejumlah pengendara roda dua. Dua orang di antaranya mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Bermula saat MV mengemudi mobil yang melaju kencang ke arah luar kota, awalnya menabrak satu pengendara wanita di lajur yang sama. Lalu mobil itu langsung banting stir ke kanan atau melawan arah.
Akibatnya Mobil di jalur berlawanan itu menabrak pengendara lainnya. Mobil oleng ke kanan dan setelah menabrak pohon yang berada di bahu jalan.
Ada lima sepeda motor yang ia tabrak. Dua orang di antaranya mengalami luka yang cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Warga menduga pengemudi mobil dalam keadaan mabuk, hingga pihak Unit Laka Lantas Polresta Banjarmasin datang guna dilakukan penyidikan.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya