Ditinggal ke Mushala, Motor Kakek Raib, Pelakunya Ternyata …

PELAKU CURANMOR - Pernah tinggal Bersama dengan korban, ternyata pelaku curanmor di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, Jumat (7/7/2023) sore. (foto:ist)

PELAKU CURANMOR - Pernah tinggal Bersama dengan korban, ternyata pelaku curanmor di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, Jumat (7/7/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Nasib apes dialami Syahruji (60) saat dirinya pergi ke Mushala di Jalan Pramuka Gang Muhajirin RT 29 RW 02 Kecamatan Banjarmasin Timur.
Motornya jenis Spin warna biru tahun 2009, yang diparkir di rumah digasak pencuri, Jumat (7/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Tak percaya motornya hilang, dia pun mengecek ke dalam rumah apakah bersama kuncinya ternyata benar.
Korban kemudian mengadukan hal itu kepada pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp2,8Juta.
Dia berharap pelakunya dapat dibekuk secepatnya.

Bermula saat korban sekitar pukul 15.30 Wita berangkat ke mushola masih melihat sepeda motor di halaman rumah, sekitar pukul 16.00 Wita.
Lalu korban pulang dari mushola dan melihat sepeda motor sudah tidak ada di halaman lagi.

Baca Juga: Kesan Para Bintang Film JSS Selama di Banjarmasin

Kemudian korban mengecek ke dalam rumah kunci kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi DA 6504 CN juga ikut raib.
Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Taufiq Kurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, mengatakan , setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku dapat ditangkap. “Betul, pelaku dibekuk kami tangkap pada malam harinya pukul 22.00 Wita di Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan,”sebutnya.

Ternyata pelaku curanmor ini
berinisial RM (29) merupakan warga Jalan Mufakat Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan. “Karena pelaku ini dulunya pernah tinggal bersama korban, dan saat beraksi lebih dulu mengambil
motor ke dalam rumah. Kini RM dijerat sesuai
Pasal 362 KUHPidana,”pungkas Ipda Partogi.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Ahli hukum pidana Zulkahar, SH., MH., dari FH Muhammadiyah Jakarta saat menyampaikan pendapatnya di persidangan kasus dugaan korupsi Dinas Sosial HST, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (Foto Filarianti)

Sidang Korupsi Dinsos HST: Ahli Sebut Uang yang Sudah Dikembalikan Tak Layak Jadi Barang Bukti

Mayat yang mengapung di Sungai Martapura Gang Odi Jalan RE Martadinata usai dievakuasi relawan di kamar mayat RSUD Ulin, Sabtu (19/4/2025) pagi. (foto: istimewa)

Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru

Pengedar Sabu 12 Gram Warga Kelayan A Usai Digaruk Polsek Banjarmasin Timur, Sabtu (11/4/2025) Dinihari. (foto: istimewa)

Digerebek saat Timbang Sabu, Pria Kelayan A Tak Berkutik Diringkus Polisi