Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Satu sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty warna biru dengan Nopol DA 6268 ZO milik jama’ah Masjid Arraudah Wardatul Arsad Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), digondol pencuri.
Kejadian tersebut terjadi di subuh Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 sekitar pukul 05.20 wita, di halaman Masjid Arraudah Wardatul Arsad Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Simpang Empat.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga mengatakan, berawal ketika korban bernama Muhisan (56) warga Batu Benawa Desa Bersujud, dari rumah berangkat ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh berjema’ah.
Sesampai di masjid korban parkir di halaman mesjid dan motor korban dalam posisi tidak terkunci stang. Setelah korban selesai sholat subuh bermaksud ingin pulang, tiba-tiba dikagetkan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat, raib dibawa pencuri.
Baca Juga: Di HUT RI ke-78, Ratusan PNS Terima Penghargaan Setya Lencana
Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Simpang Empat.
Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 16 Agustus 2023 berhasil mengamankan pelaku ASP (25) warga Desa Sungai Pasir Kecamatan Pulau Laut Tengah Kota Baru.
Setelah di lakukan interogasi dan di cek sepeda motor yang digunakan ternyata adalah motor hasil curanmor di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, pelaku pun langsung dibawak ke Polsek Simpang Empat beserta Barang Buktinya yaitu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna biru dengan Nopol, DA 6268 ZO Nosin, 28D2681706 Noka, MH328D30CBJ681657.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun
Penulis: Hali
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya
1 comment