Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau E-BPKB mulai Maret 2025. Sistem ini menggantikan BPKB konvensional yang berbentuk buku.
“Mulai bulan ini, E-BPKB sudah berlaku. Kami harap masyarakat mengetahui dan memahaminya,” ujar Kasi BPKB Ditlantas Polda Kalsel, Kompol Apriyansa Sinatra, di Banjarbaru, Selasa (25/3/2025).
Penerapan sistem baru ini merupakan arahan langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, setelah sebelumnya diterapkan di Polda Metro Jaya dan sejumlah kota besar lainnya.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Anggia Natua Siregar, telah memerintahkan Kasubdit Regident, AKBP Boni Ariefianto, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kompol Apriyansa memastikan bahwa petugas di bagian penerbitan BPKB sudah siap mendukung pelayanan dengan mekanisme baru ini.
Menurutnya, E-BPKB dilengkapi dengan chip berbasis teknologi Near Field Communication (NFC), sehingga dapat terkoneksi dengan perangkat digital lain. Dengan fitur ini, informasi seperti nama dan alamat pemilik serta identitas kendaraan bisa diakses dengan cepat, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Jika BPKB hilang, data bisa diakses dengan mudah dan dicetak kembali. Selain itu, fitur digital ini juga mempercepat proses mutasi kendaraan,” jelasnya.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya