Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan Bekantan dan Kucing Hutan Dari Tangan Salah Satu Warga di Pekauman

KASUBDIT IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat Ditreskrimsus Polda Kalsel saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto Iman Satria) .

Banjarmasin, BARITO – JAJARAN Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yakni satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan yang diduga dari perdagangan gelap, Kamis (12/5/2022).

Kedua jenis Satwa yang dilindungi ini diamankan dari seseorang berinisial MRN yang diduga menyimpan tanpa izin di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Seekor bekantan dan lima ekor kucing hutan itu dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 cm, lebar 40 cm dan tinggi 50 cm.

Bekantan betina yang terlihat jinak duduk di kandang sambil sesekali memakan buah-buahan yang diberikan petugas.

Sebaliknya lima ekor kucing hutan yang masih kecil dan diperkirakan baru berusia beberapa minggu ini terlihat lincah saling berdesakan dan sesekali melompat ke pinggir kandang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, penyidikan tengah dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan inisial MNR kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Ifan kepada wartawan Kamis (12/5/2022).

Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya terkait apakah satwa dilindungi ini dipelihara atau akan diperjualbelikan

“Untuk sementara Pasal disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” ujarnya.

Penyidikan kata dia juga akan diperluas karena pengakuan awal MRN kepada petugas, satwa liar dilindungi itu didapatkannya dari orang lain di kawasan Hulu Sungai Kalsel.

Pengungkapan ini berawal informasi yang diterima Polisi dari masyarakat.

Informasi itu lditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan oleh Polisi.

Selama penyidikan, sementara bekantan dan kucing hutan ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.

Penulis Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah