Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan IRT jual LPG 3 Kg Diatas HET

BARANG bukti tabung LPG 3 Kg yang disita dari tersangka (foto istimewa) 

Banjarmasin, BARITO – BARU setengah hari Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menelisik distribusi LPG kg terkait keluhan masyarakat melonjaknya harga gas dalam tabung melon diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) malam harinya satu kasus berhasil diungkap

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (45) diamankan karena menjual Gas LPG 3 Kilogram atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Kamis (17/9/2020) pukul 22.30 Wita.

IRT yang merupakan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya yang beralamat di Komplek Purna Sakti Jalur Utama I No. 5 Rt. 029 Rw.02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Disana jajaran Subdit1 Tindak Pidana  Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menemukan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 tabung, Spanduk harga HET 1 lembar, Log Book Pangkalan LPG 3 Kg Hasan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 Bundel.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 tabung.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Nico Afinta,  diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, menjelaskan pengungkapan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel ini karena yang bersangkutan memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi kepada Konsumen / Pengecer dengan di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.30.000,- per tabung.

Harga itu melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen / pengecer. “IRT berinisial MK (45) ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting” sebut Kombes Pol Mochamad Rifai .

Polda Kalsel pun mengimbau pangkalan LPG tidak menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET), tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya.

Penulis : Mercurius

Related posts

Sidang Lanjutan OTT KPK di Kalsel, Solhan Akui Menuruh Yulianti Minta Fee Rp1 Miliar dari Kontraktor : Uang Disimpan dalam Kardus Susu

Korem Siapkan 4000 Personel Amankan Kedatangan Presiden

Gelapkan Dana dan Aset Usaha Sembako hingga Rp5 Miliar, Seorang Pria di Banjarbaru akan Laporkan Istri Siri FR ke Polisi