202
Banjarmasin, BARITO – Ditreskrimsus Polda Kalsel bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Pengaturan Ketentuan Tindak Pidana dalam UU ITE dan Penanganan pertama Bukti Elektronik dengan Forensik digital.
Kegiatan yang dibuka oleh Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Banjarmasin, Selasa (5/3). Diikuti para penyidik se Jajaran Polda Kalsel.
Nara sumber pada kegiatan tersebut yakni, team ahli dari Kementerian Kominfo, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Bapak Teguh Arifiyadi SH, MH, sekaligus sebagai pemapar materi bimbingan teknis. rel/sum