Ditreskrimsus Polda Kalsel Sita 12 Kg Sisik Trenggiling

SISIK trenggiling yang diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel (foto ist) 

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) bidang konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya (KSDAE) terkait penjualan sisik trenggiling.

Hal itu diungkapkan Kapolda Irjen Yazid Fanani usai salat Jumat di masjid Al Muhtadin Polda Kalsel, Jumat (11/20/2019) siang .

Menurut kapolda, Polda Kalsel konsekuen akan memproses dan melakukan penegakan hukum jika ada yang melakukan penjualan satwa, organ atau  menyimpan hewan-hewan yang dilindungi. Karena itu perwira tinggi Polri bintangdua ini berharap peran masyarakat jika ada yang mendengarkan atau mengetahui informasi penjualan organ atau satwa yang dilindungi agar melaporkan ke polisi.”Ya kemarin (Kamis, red) pihak ditreskrimsus ada melakukan penangkapan tersangka penjualan sisik Trenggiling, silahkan data yang lengkap ke subdit nya untuk lebih jelas” beber kapolda

Terpisah Direktur Reserse dan Kriminal. Khusus Kombes M Masrur melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Endang Agustina yang dihubungi via ponsel  sore hari  membenarkan pihaknya ada mengamankan sekitar 12 kilo gram  sisik Trenggiling.

Sisik trenggiling itu disita dari seseorang berinisial SA alias UD di rumah di Jalan Pangeran Antasari Gang II Sukadamai kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Menurut Endang, dari keterangan SA, dia mengaku hanya mengambilkan 12 Kg sisik Trenggiling tersebut oleh bos nya berinisial MA untuk diserahkan kepada pembeli dengan harga jual Rp3,6 juta per Kg .Dan barang itu didapatkannya dari seseorang berinisial MU yang menurutnya masih menunggu di sebuah losmen Jalan Kelayan Banjarmasin .

Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel kemudian bergerak dan berhasil mengamankan MU pemilik sisik Trenggiling tersebut.

MU mengaku akan menjual sisik Trenggiling tersebut dengan harga Rp1,9 juta per Kg

Untuk tersangka adalah SA dan MU , kita sita barang bukti sebanyak 12 kilogram sisik trenggiling dan timbangan digital,” pungkas  Endang.

Penulis: Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara