Banjarmasin, BARITO – Dalam aksi demo yang digelar puluhan massa dari LSM dan ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT IB) dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Selasa (9/7/2019) pagi, selain ke Kejati Kalsel mereka juga mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel di Komplek Aspol Bina Bharata Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin.
Disana selain menyampaikan materi yang sama saat di Kejati Kalsel, juga mempertanyakan laporan mereka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah nelayan di Aluh Aluh Kabupaten Banjar yang bersumber dana APBN tahun 2018 dengan alokasi dana lebih kurang Rp4,9 M . Termasuk proyek pembangunan fasilitas Asrama Haji tahun anggaran 2018. Kedatangan pendemo yang dikawal aparat kepolisian diterima salah satu perwira di Ditreskrimsus Polda Kalsel. Usai orasi diwakili Ketua LSM KAKI Kalsel A. Husaini dan Ketua DPD Kota Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Kota Banjarmasin H Suriansyah dipersilahkan masuk ke ruangan guna menyampaikan materi dan informasi kasus dugaan korupsi.
Terpisah Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP M Muchdori kepada wartawan menjelaskan terkait laporan yang disampaikan ormas dan LSM, khusus masalah asrama haji pihaknya sudah melakukan penyelidikan jauh hari sebelum sebelum kedatangan pendemo. Namun menurut perwira menengah Polda Kalsel ini, penanganan kasus korupsi tak serta merta langsung ada hasil. Perlu proses pengumpulan dokumen dan lain lain. Demikian pula halnya untuk pembangunan rumah nelayan di Kabupaten Banjar juga sudah dilakukan penyelidikan dan proses interview selama lebih kurang tiga bulan . Hasilnya sambung Muchdori masih proses. Karena dalam pembuktian unsur korupsi itu pasal 2 dan 3 diantaranya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan harus ada kerugian keuangan Negara “Siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan Negara itu? Yakni auditor, bukan kami tidak mampu tapi legalitas kami tidak ada, tentunya pihak ketiga” bebernya .
Dan saat ini sambung Muchori sudah dalam tahapan audit investigasi “ Sementara untuk kasus yang lain lain sifatnya diinformasikan dan perlu diingat untuk rekan rekan pendemo, sesuai PP tahun 2000 unjuk rasa itu bukan laporan , namun memberikan informasi. Ini membantu melengkapi dokumen agar tidak menimbulkan fitnah dan kami sifatnya sebagai penengah dengan tetap berpegang pada prinsip asas praduga tak bersalah” pungkas perwira polisi yang ramah dengan awak media ini.
Mercurius