Ditresnarkoba Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Amankan Sabu 38,2 Kg dan 1.015 Pil Ekstasi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Foto Iman Satria

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama. Dalam pengungkapan yang berlangsung dari Januari hingga Maret 2025 ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 38.283,46 gram sabu, 1.015 butir pil ekstasi, serta 331 gram serbuk pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut, yaitu:

  1. AJ, bagian dari jaringan Jawa Timur-Kalsel, diamankan pada Rabu, 22 Januari 2025. Petugas yang melakukan penyelidikan berbasis data scientific berhasil menemukan keberadaannya dan menangkapnya di Jalan Batu Karas, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dengan barang bukti sabu seberat 2.010,56 gram.
  2. NNB, jaringan Kalbar-Kalteng-Kalsel, ditangkap di kawasan Jalan HKSN, Banjarmasin, pada 12 Maret 2025. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 17.992,98 gram.
  3. LAN, jaringan Kaltim-Kalsel-Sulawesi, diringkus di Jalan A. Yani, Km 11, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 17.276,10 gram, 1.015 butir pil ekstasi, serta 311 gram serbuk pil ekstasi.
  4. SMS, jaringan Kalteng-Kalsel, ditangkap di Jalan Banua Anyar, Kota Banjarmasin, pada 23 Januari 2025. Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.003,82 gram.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kalsel. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkotika kepada anak-anak mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalsel Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, memberikan apresiasi atas keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam mengungkap jaringan narkoba ini.

“Keberhasilan ini menjadi pemicu semangat bagi kita semua untuk terus membongkar tindak pidana narkoba di Banua. Penyalahgunaan dan peredaran narkoba sangat berbahaya, merusak kesehatan, serta mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Jika dikonversi ke nilai ekonomi, dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp1 juta dan 1 butir pil ekstasi Rp700 ribu, maka total barang bukti dalam pengungkapan ini bernilai sekitar Rp39,6 miliar. Dari hasil penindakan ini, sebanyak 192.297 orang diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara, serta denda maksimal Rp13 miliar lebih. Mereka juga dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar lebih.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar