Banjarmasin BARITO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Rabu (14/7/2021).
Digelar di Direktorat Tahti Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, kali ini, ada tiga jenis barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
Yaitu narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 1.364,54 gram atau 1,3 kilogram lebih, jenis ekstasi sebanyak 41,5 butir berbentuk pil dan 163 butir berbentuk kapsul serta jenis tembakau gorilla sebanyak 8 gram.
Dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi diwakili Kanit III Subdit II, Kompol Puryanto, pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air lalu diblender.
Sabu yang tadinya berbentuk kristal putih seketika larut dengan air dan menjadi cairan berwarna putih susu setelah diblender.
Begitu juga dengan tembakau gorila dan ratusan butir ekstasi yang tadinya berbentuk pil merah muda tak lama larut dan menjadi satu cairan setelah diblender.
Selanjutnya, larutan tersebut di buang ke saluran got di kawasan Kantor Direktorat Tahti Polda Kalsel.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan sitaan dari hasil pengungkapan tidak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Pemusnahan juga dilakukan bersama dengan sejumlah stakeholder termasuk perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel, BNNP Kalsel dan Balai BPOM di Banjarmasin.
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pemusnahan sengaja dilakukan di Direktorat Tahti Polda Kalsel karena dalam pemusnahan tersebut para tersangka tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika turut dihadirkan.
Sebanyak 44 tersangka yang 42 di antaranya laki-laki dan 2 perempuan diminta menyaksikan barang haram yang membuat mereka terjerat hukum dimusnahkan.
“Ada 28 Laporan Polisi, 44 orang tersangka. 42 laki-laki dan 2 perempuan,” kata Kombes Pol Tri.
Pemusnahan ini kata Kombes Pol Tri wajib segera dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepolisian kepada masyarakat dalam penindakan tindak pidana narkotika.
Editor : Mercurius