Banjarmasin, BARITO – Disaksikan 21 orang tersangka yang hanya bisa duduk dan tertunduk lesu, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan barang bukti( barbuk) narkoba pengungkapan sepanjang bulan Juli 2021 .
Sebanyak enam ons lebih narkotika golongan 1 jenis sabu atau 667 gram dengan berat bersih 643 gram serta 607 butir narkotika jenis ekstasi dihancurkan dalam pemusnahan yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin. .
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu serta ekstasi ke dalam air lalu diblender hingga sepenuhnya larut menjadi cairan lalu selanjutnya dibuang ke aliran selokan.
Tahapan pemusnahan ini dilakukan dan disaksikan bersama sejumlah stakeholder, termasuk perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Balai Besar POM (BPOM) di Banjarmasin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil sitaan dari 17 perkara yang diungkap dengan total 21 tersangka.
“Pemusnahan kali ini gabungan dari Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, dengan tersangka 21 orang yang rentang penangakapannya di Bulan Juni dan Juli Tahun 2021,” kata AKBP Meilki.
Pemusnahan barang bukti kata AKBP Meilki merupakan prosedur yang dilakukan sebagai langkah melaksanakan perintah Undang-Undang.
Ia juga mengingatkan agar perang terhadap narkoba harus terus konsisten dilakukan oleh semua elemen masyarakat.
Pasalnya kata AKBP Meilki, meskipun pengungkapan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihak berwenang, namun diyakini jumlah narkotika yang masih beredar gelap atau disalahgunakan masih lebih besar jumlahnya.
Editor: Mercurius