Banjarmasin, BARITO – Pelaku penganiayaan berinsial RM alias Madi Kuruk (38) ini bukan saja tak puas diduga menuduh korban mencuri ponsel kakaknya. Tetapi juga dia nekat menusuk paha dan kaki korbannya, Rabu (10/8/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Warga Jalan Belitung Darat Gang Amal Utama RT 15 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat itu pun geger akan penganiayaan di rumah saksi berinsial SM. Korban bernama Ibrahim alias Anang (50) warga sekitar atau tepatnya Gang Teuku Umar itu dilarikan ke IGD RS Moch Ansari Saleh.
Pelaku warga Jalan Belitung Darat Gang Amal Saleh yang juga masih di kawasan Kelurahan Belitung Utara itu kemudian pulang dengan meninggalkan satu senjata tajam (sajam) jenis belati panjang 25 Cm. Hingga tak lama kemudian pelaku harus berurusan dengan pihak Polsek Banjarmasin Barat alias dijemput polisi.
Bermula dari korban pada saat kejadian tersebut bertemu dengan pelaku di rumah saksi, lalu tersangka diduga menuduh Ibrahim mengambil ponsel milik kakaknya. Akan tetapi korban tidak terima dengan tuduhan itu sehingga terjadi cek-cok dan Madi kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian paha sebelah kiri, luka tusuk pada bagian betis sebelah kanan dan dibawa ke RS Ansyari saleh untuk penanganan Medis. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.
Menerima pengaduan korban tersebut, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman memerintahkan pihak unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan penangkapan tehadap pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting langsung menciduk pelaku di rumah pelaku dua jam kemudian atau pukul 18.00 Wita. Selanjutnya Madi Kuruk dan barang bukti dijemput ke mapolsek guna proses hukum lebih lanjut. ”Kini pelaku aniaya tersebut dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana,”pungkas Ipda Hendra A Ginting.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius