Banjarmasin, BARITO – Seorang karyawan ganti jok kulit motor menganiaya bosnya sendiri. Pelaku berinisial SA (37) yang diduga dalam kondisi mabuk itu nekad menganiaya bosnya depan Dealer Delima Motor Jalan Sutoyo S,Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (6/6/2022) sore pukul 17.30 Wita. Pelaku yang juga pengamen itu tidak terima dituduh mencuri beberapa lembar kulit jok motor.
Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, warga Jalan Pangeran Antasari di bawah jembatan Sudimampir Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu melukai bosnya bernama Said Muhammad Khaidar (25).
Korban diserang saat berada di tokonya depan dealer tersebut Sutoyo S, depan Dealer Delima Motor Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu diserang pelaku yang juga berprofesi pengamen.
Korban pun mengalami luka gores pada pergelangan tangan kanan. Termasuk pada bagian perut sebelah kiri.
Tak terima dengan penganiayaan itu, korban warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 11 RW 01 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat mengadukan ke polisi.
Berbekal barang bukti hasil visum luar tersebut, pihak Polsek Banjarmasin Tengah menangkap pelaku.
Pelaku pun dijebloskan ke dalam sel polsek setempat, esok harinya.
Bermula saat pelaku sebagai karyawan jasa ganti kulit jok sepeda motor terhadap atasannya selaku pemilik usaha tersebut didatang tersangka.
Diduga dalam keadaan mabuk alkohol oplosan, SA sudah membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di saku kiri bagian celana.
Kemudian korban menanyakan kepada pelaku tentang kulit jok sepeda motor yang hilang sebanyak tiga lembar, akan tetapi tersangka tidak menjawabnya. SA langsung tidak terima serta marah dan menghampiri korban saat dalam posisi saling berhadapan.
Pelaku langsung menyerang dengan mengeluarkan sajam itu dari dalam jaketnya.
Kemudian melepaskan sarung sajam tersebut. Lalu mau memukulkan ke arah kepala korban, akan tetapi dapat ditangkis oleh Said, dengan menggunakan tangan tangan kanannya.
Selanjutnya korban mundur dua meter untuk menghindari serangan dari pelaku. Lalu tersangka juga maju kemudian menebaskan parang mengenai perut sebelah kiri korban.
Setelah itu pelaku bicara “BILA AKU KELUAR PENJARA MATI KAMU” dan langsung dengan jalan kaki ke Jalan Jendral Sudirman ke Sungai Martapura Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin untuk membuang parang tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodik Harianto melalui Kanit Iptu I Gusti Ngurah Utama mengatakan, pelaku diciduk Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan H Anang Adenansi Taman Kamboja Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah. Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Reskrim sendiri.
Selanjutnya dilakukan pencarian sajam itu namun tidak ditemukan hingga menjadi masuk dalam daftar pencarian barang. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses selanjutnya.
“Dari pengakuan motif pelaku melakukan penganiayaan, karena pelaku tidak terima dituduh oleh korban mengambil sebanyak tiga lembar kulit jok tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,”pungkas Iptu I Gusti.
Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius