Dituduh Curi Kulit Jok Motor, Anak Buah Aniaya Bosnya

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang  karyawan ganti jok kulit motor  menganiaya bosnya sendiri. Pelaku  berinisial SA (37)  yang   diduga dalam kondisi mabuk itu nekad menganiaya bosnya depan Dealer Delima Motor  Jalan Sutoyo S,Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (6/6/2022)  sore pukul  17.30 Wita. Pelaku yang juga pengamen itu tidak terima  dituduh mencuri beberapa lembar kulit jok motor.

Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, warga Jalan  Pangeran Antasari di bawah jembatan Sudimampir Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu melukai bosnya bernama  Said Muhammad Khaidar (25).

Korban diserang  saat berada di tokonya depan dealer tersebut Sutoyo S, depan Dealer Delima Motor Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah itu diserang pelaku yang juga berprofesi pengamen.

Korban pun mengalami luka gores pada pergelangan  tangan kanan. Termasuk  pada bagian perut sebelah kiri.

Tak terima dengan penganiayaan  itu, korban warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu RT 11 RW 01 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat mengadukan ke polisi.

Berbekal barang bukti hasil visum luar tersebut, pihak Polsek Banjarmasin Tengah menangkap pelaku.

Pelaku pun dijebloskan ke dalam sel polsek setempat, esok harinya.

Bermula saat pelaku sebagai karyawan jasa ganti kulit jok sepeda motor terhadap atasannya selaku pemilik usaha tersebut didatang tersangka.
Diduga dalam keadaan mabuk alkohol oplosan, SA sudah membawa senjata tajam jenis parang yang diselipkan di saku kiri bagian celana.

Kemudian korban menanyakan kepada pelaku tentang kulit jok sepeda motor yang hilang sebanyak tiga lembar, akan tetapi tersangka  tidak menjawabnya.  SA langsung tidak terima serta marah dan menghampiri korban saat dalam posisi saling berhadapan.

Pelaku langsung menyerang dengan mengeluarkan sajam itu  dari dalam jaketnya.

Kemudian melepaskan sarung sajam tersebut. Lalu  mau memukulkan ke arah kepala korban,  akan tetapi dapat ditangkis oleh Said, dengan menggunakan tangan tangan kanannya.

Selanjutnya  korban mundur dua meter untuk menghindari serangan dari pelaku. Lalu  tersangka  juga maju kemudian menebaskan  parang mengenai perut sebelah kiri korban.

Setelah itu pelaku bicara “BILA AKU KELUAR PENJARA MATI KAMU” dan langsung dengan jalan kaki ke Jalan Jendral Sudirman ke Sungai Martapura Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin untuk membuang  parang tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodik Harianto melalui Kanit Iptu I Gusti Ngurah Utama mengatakan, pelaku diciduk  Selasa  (28/6/2022) sekitar pukul  02.00 Wita di Jalan H Anang Adenansi Taman Kamboja Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah. Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Reskrim sendiri.

Selanjutnya dilakukan pencarian sajam itu namun  tidak ditemukan hingga menjadi masuk dalam daftar pencarian barang. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses selanjutnya.

“Dari pengakuan motif pelaku melakukan penganiayaan,  karena pelaku tidak terima dituduh oleh korban mengambil sebanyak tiga lembar kulit jok tersebut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,”pungkas Iptu I Gusti.

 

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment