Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dialami Abdul Khair (38), tepatnya di Jalan Pekapuran A di dalam Gg Darussalam RT 09 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (4/11/2024) siang pukul 12.00 Wita.
Korban yang merupakan warga setempat itu ditusuk hingga robek pada perut bagian kanan dan kirinya hingga usus keluar. Dia pun dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah ((RSUD) Ulin Banjarmasin Tengah.
Sedangkan pelaku diduga berinisial MB (32) juga warga sekitar lokasi, namun entah kenapa usai makan bersama mereka malah berseteru. Hingga akhirnya korban tiba-tiba datang ke rumah dengan kondisi luka tusuk.
Baca Juga: Menyangkut Keputusan Terbaru MK, KSPSI dan KSBSI Gelar Rapat Konsolidasi
Bermula menurut saksi pelapor atau istri korban bernama Eka Fatmasari (28) mengatakan, ketika itu suaminya bersama pelaku sedang makan bersama di rumahnya. Selesai makan korban pergi keluar rumah untuk membeli rokok.
Demikian juga pelaku pergi dari rumah korban, tidak lama kemudian datang warga sekitar memberitahukan istrinya bahwa Abdul Khair terluka. Diduga korban dianiaya oleh pelaku, dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kemudian istri korban langsung menuju ke TKP dan menemukan suaminya sudah terluka hingga langsung dilarikan ke IGD RS Ulin.
Atas kejadian tersebut ibu rumah tangga itu melapor ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Pebrian mengatakan, usai laporan ,pihaknya langsung bergerak mencari pelaku usai peristiwa berdarah tersebut.
Baca Juga: Api di Gudang Golden 10 Belitung Darat Kembali Berkobar di Siang hari
Namun pelaku menyerahkan dua jam setelah kejadian.
“Pelaku mengaku membuang sajam yang digunakannya di sungai Martapura Banjarmasin, usai menusuk korban,” bebernya.
Sedangkan motif pelaku lantaran merasa jengkel karena dituduh oleh korban melakukan pencurian di rumahnya.
Disamping itu pelaku diduga dendam, karena korban juga beberapa hari yang lalu ada menganiaya dirinya. “Selanjutnya dengan bukti hasil Visum et revertum korban, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Ipda Aldy Pebrian.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya