Banjarmasin, BARITO – DPRD Kalimantan Selatan secara resmi sudah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib DPRD Kalsel hasil revisi. Salah satu poin penting aturan yang sudah disepakati anggota dewan di dalam tatib tersebut adalah kehadiran secara fisik saat rapat paripurna. Kehadiran secara fisik itu menentukan kourum atau tidaknya pelaksanaan paripurna tersebut.
Sebagai pembuktian ditaati tidaknya aturan dalam tatib tersebut, akan terlihat pada pelaksanaan rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Menyikapi Perda Tatib yang baru disahkan tersebut, Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah kepada wartawan, Selasa (23/10) di Banjarmasin menegaskan, untuk kehadiran anggota dewan di paripurna ataupun rapat-rapat lainnya, kita tetap dengan pola kehadiran fisik.
“Mudah-mudahan paripurna yang awal dengan tatib yang ada, kehadiran mereka (anggota dewan, red) mengikuti aturan yang ada di tatib itu,” harap Rozaniansyah.
Lanjutnya, secara fisik kita lihat lagi, apakah dengan diawalinya seperti ini akan berakibat bagus untuk kita semua, terutama kehadiran anggota dewan yang terhormat itu.
“Di paripurna itu kita lihat nanti kehadiran secara fisik,” tukasnya.
Disinggung apakah ada sanksi bila tak hadir secara fisik. Menurut Nunung sapaan karib sekwan ini, itu tergantung bagaimana nanti Badan Kehormatan (BK) menyikapi.
“Untuk sanksinya masih di proses di BK, karena juntrungan (asal usul) dari tatib itu setelah selesai masih ada tahapan evaluasi dan ditahapan itu ada sharing dengan BK,” pungkasnya. sop