Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Plt Kepala Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Wahyudi Rahman yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial tahun anggaran 2022 dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan.
“Kami akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa,” ujar penasihat hukum terdakwa Kurniawan SH di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/2/2025).
Selain menuntut 1 tahun 6 bulan penjara, jaksa Hendrik Fayol SH juga mengenakan tuntutan tambahan kepada terdakwa Wahyudi Rahman berupa denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kasi Pidsus Kejari Barabai itu juga menuntut hukuman uang pengganti sebesar Rp57 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti hukuman selama 1 tahun.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketui Aries Dedy SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/2/2025).
Menurut Kurniawan, dalam pembelaan yang akan disusun, mereka pastinya akan membantah semua tuntutan jaksa.
Salah satunya persepsi penasihat hukum, perkara ini tidak layak disidangkan.
Kenapa?
‘’Sebab, sebelum kasus ini dinaikkan, sudah ada pemeriksaan dari BPK RI terkait temuan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Dan, temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang oleh terdakwa ke kas daerah,’’ ujar Kurniawan.
Selain telah mengembalikan uang ke kas daerah, lanjut dia, terdakwa juga telah menghentikan kegiatan selanjutnya.
“Karena beliau tahu ada kesalahan administrasi, dihentikanlah kegiatan tersebut,” jelas Kurniawan.
Tak hanya itu, sambung dia, terdakwa juga telah meminta pertanggungjawaban pada yang menjalankan kegiatan tersebut. “Artinya di sini tidak ada tindakan atau niat jahat dari terdakwa,” ujarnya.
Adapun sidang pembacaan pledoi atau pembelaan dijadwalkan majelis hakim pada Selasa (18/2/2025) akan datang.
Diketahui, dugaan korupsi yang menyeret Wahyudi Rahman ke meja hijau terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2022. Disebutkan, ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa Wahyudi bersama-sama terdakwa MS (berkas terpisah).
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, pada tahun 2022, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST. Yakni dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial. Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.
Dikatakan juga bahwa terdakwa sempat mengembalikam kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun, menurut Jaksa dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah (PAD) manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi PAD yang sah lainnya.
Sebab, menurut Jaksa, pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya