Banjarmasin. BARITO – Melalui penasehat hukum dari Kantor Dian Karona SH MH, dua terdakwa perkara korupsi runtuhnya tebing Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi di desa Bungur Kabupaten Tapin meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.
Permintaan itu disampaikan Dian pada sidang lanjutan di pengadilan tipiikor, Senin (12/7).
“Mohon kiranya majelis hakim membebaskan para terdakwa,” ujar Dian pada nota pembelaannya.
Nanun apabila menurut pengacara senior ini majelis hakim berpendapat lain, maka pihaknya berharap diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Sidang sendiri nampak dihadiri kedua terdakwa yakni Direktur CV Firdaus bernama Fahrudi Firdaus selaku kontraktor dan Rahma Juni Saputra selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK), yang sejak dari awal sudah mendapatkan penangguhan tahanan oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarati SH.
Diketahui oleh JPU Sajimin SH, kedua terdakwa telah dituntut masing-masing selama 15 bulan penjara, denda Rp50 juta subisder 2 bulan penjara. Sementara uang pengganti tidak tidak ada sebab telah dibayar para terdakwa.
Keduanya dinyatakan bersalah melangar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui keduanya telah merugikan keuangan negara senilai proyek atau total los. Yakni sebesar Rp522.749.819 setelah pembayaran tersebut dipotong pajak sebesar Rp64.010.181.
“Kerugian negaranya total los,” ujar Sajimin yang juga Kasi Pidsus Kajari Tapin tersebut.
Menurut Sajimin dalam pelaksanaan pengaman tebing tersebut tidak sesuai dengan perencanaan akibat runtuh, sementara sewaktu terjadi keruntuhan tidak merupakan bencana alam, tetapi semata mata memang kontruksinya tidak sesuai.
Sementara anggarannya sudah seratus persen diambil terdakwa Firdaus.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius