Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga terdakwa yang merupakan kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi akhirnya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/10).
Dalam tuntutannya, JPU Prathomo Suryo Sumaryono SH MH akhirnya menuntut ketiganya masing-masing selama 16 tahun penjara.
Ketiga terdakwa adalah Ari Irawan, Ramlan, dan Ayu Hernani.
Baca Juga: Berenang ke Tengah Sungai Jingah Banjarmasin, Remaja setempat Tenggelam Terseret Arus Deras
Dalam nota tuntutan, JPU dari Kejati Kalsel ini juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa menurut JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH.MH terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan tersebut, nampak dua terdakwa yakni Ari Irawan dan Ramlan yang langsung menghadiri sidang meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuk mereka. “Saya menyesal. Selain itu saya merupakan tulang punggung keluarga bagi ibu dan adik,” ucap Ramlan.
Demikian juga Ari Irawan juga menyatakan hal yang. “Saya juga sangat menyesal,” ucap Ali lirih.
Sementara Ayu yang mengikuti sidang dari LP Wanita Martapura secara online nampak hanya diam saja.
Penangkapan ketiga tersangka pada Mei 2024 berawal dari terdakwa Ayu dihubungi H.Hendri dengan maksud meminta tolong untuk mengambilkan sabu. Waktu itu Ayu menanyakan berapa banyak sabunya, dijawab 500 gram dengan upah Rp25 juta.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian H. Hendri mengatakan bahwa akan memberikan nomor terdakwa Ayu kepada seseorang yang akan memberitahukan tempat pengambilan sabu tersebut. Saat seseorang itu menelpon Ayu, orang yang tidak dikenal itu kemudian meminta agar yang mengambil laki-laki saja.
Baca Juga: Sengketa Tanah Warisan di Banjarmasin Utara, Cucu Gugat PT AB
Ayu kemudian mengajak Ali Irawan dan Ramlan dengan perjanjian akan diberi upah Rp10 juta dibagi tiga.
Pada Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel yang mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika melakukan patroli.
Dan ditempat tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sabu berisi 41 paket sabu dengan berat kotor 4,125 gram (berat bersih 4,058 gram) dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,010 gram (berat bersih 1,972,92 gram).
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya