Dituntut 2,6 Tahun,  Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Pelaihari Divonis 20 Bulan

MANTAN Kepsek SMAN 1 Palaihari H Yusransyah saat mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Selasa (7/5). (fila)

Banjarmasin, BARITO – Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Dr H Abdul Halim SH MH, terdakwa perkara korupsi dana BOS yang terjadi di SMAN 1 Palaihari H Yusransyah akhirnya menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Tak hanya H Yusransyah yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepsek, tapi bendahara sekolah setempat yang ikut terlibat Sri Marliani juga menyatakan hal yang sama.

Oleh majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati  SH MH keduanya masing-masing dihukum selama 20 bulan atau 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan uang pengganti untuk H Yusransyah sebesar Rp211 juta atau kurungan badan 6 bulan penjara, sementara Sri Marliani dibebankan membayar uang pengganti Rp185 juta atau kalau tidak bisa membayar maka kurungannya juga  bertambah 6 bulan.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU M Fajaruddin kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 UURI No 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan ataa UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dibandingkan tuntutan vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya JPU telah menuntut keduanya masing-masing selama 2,6 tahun penjara, denda Rp50 juta suubsider 3 bulan penjara. Dan harus membayar uang penganti untuk terdakwa Drs. H.M Yusransyah sebesar Rp211 juta  dan Sri Marliani sebesar Rp187 juta dengan ketentuan apabila mereka tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama  1 tahun.

“Tadi kita sarankan untuk menerima saja. Karen kalau banding bukan perkara singkat,” ujar Halim usai sidang.

Dan swperti didengar di persidangan lanjut dia, terdakwa menyatakan menerimanya.

Sebelumnya karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pelaihari Kabupaten Tanah Laut harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

” Keduanya tidak bisa mempertanggung jawabkan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 yang nilainya mencapai Rp. 576.131.778,  berdasarkan perhitungan dari BPKP perwakilan Kalimantan Selatan, ” ungkap JPU M. Fajaruddin.

rif/mr’s

Related posts

Residivis Narkoba Warga Tanjung Berkat Banjarmasin Kembali Ditangkap

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Radityo Wisnu Aji Resmi Dilantik Jadi Kasi Pidum Martapura