Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – SIDANG perkara dugaan penipuan bermodus arisan dengan terdakwa Syahlina Febrianti terus bergulir. Hadir secara virtual dalam sidang terdakwa mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (14/11/2022). Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta SH MH di Ruang Sidang Candra,
Jaksa Penuntut Umum, Bony W SH MH menuntut terdakwa Febrianti agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini memutuskan terdakwa Syahlina Febrianti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Bony W.
Baca Juga: Basirih Selatan Terpilih sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang maju ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya,” kata terdakwa yang sebelumnya sempat disebut sebut mengaku istri seorang jendral
Jaksa Penuntut Umum juga langsung memberikan tanggapan atas pembelaan itu.
1 comment
[…] Baca Juga: Dituntut 3,5 Tahun, Bandar Arisan Bodong “Istri Jendral” sampaikan Pembelaan secara Lisan […]