Penuntut Umum Bony menyatakan, tetap pada tuntutannya.
Selesai agenda pemeriksaan dan pembuktian, Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang selanjutnya.
Baca Juga: Berkas Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Dilimpahkan ke PN Banjarmasin
“Setelah ini Majelis akan bermusyawarah, putusan dibacakan nanti Tanggal 5 Desember Tahun 2022. Terdakwa tetap ditahan dan kembali dihadirkan saat sidang putusan nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam perkara ini terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan oleh para peserta arisan yang dikelolanya.
Setidaknya dari sembilan korban arisan yang dibandari terdakwa mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Ini setelah terdakwa dengan sepihak tiba-tiba menghentikan arisan dan tak dapat lagi dihubungi oleh para peserta arisannya di Tahun 2021 lalu.
1 comment
[…] Baca Juga: Dituntut 3,5 Tahun, Bandar Arisan Bodong “Istri Jendral” sampaikan Pembelaan secara Lisan […]