Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – SIDANG perkara dugaan penipuan bermodus arisan dengan terdakwa Syahlina Febrianti terus bergulir. Hadir secara virtual dalam sidang terdakwa mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (14/11/2022). Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Gedhe Yuliarta SH MH di Ruang Sidang Candra,
Jaksa Penuntut Umum, Bony W SH MH menuntut terdakwa Febrianti agar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini memutuskan terdakwa Syahlina Febrianti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” kata Bony W.
Baca Juga: Basirih Selatan Terpilih sebagai Kampung Tertib Lalu Lintas
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang maju ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyampaikan pembelaan secara lisan.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, mohon diberi keputusan yang seadil-adilnya,” kata terdakwa yang sebelumnya sempat disebut sebut mengaku istri seorang jendral
Jaksa Penuntut Umum juga langsung memberikan tanggapan atas pembelaan itu.
Penuntut Umum Bony menyatakan, tetap pada tuntutannya.
Selesai agenda pemeriksaan dan pembuktian, Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang selanjutnya.
Baca Juga: Berkas Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Dilimpahkan ke PN Banjarmasin
“Setelah ini Majelis akan bermusyawarah, putusan dibacakan nanti Tanggal 5 Desember Tahun 2022. Terdakwa tetap ditahan dan kembali dihadirkan saat sidang putusan nanti,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam perkara ini terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan oleh para peserta arisan yang dikelolanya.
Setidaknya dari sembilan korban arisan yang dibandari terdakwa mengalami kerugian mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Ini setelah terdakwa dengan sepihak tiba-tiba menghentikan arisan dan tak dapat lagi dihubungi oleh para peserta arisannya di Tahun 2021 lalu.
1 comment