Dituntut 3,6 Tahun, Mantan Karyawati Bank Divonis 6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH akhirnya memvonis  Tri Yuni Rasnagiri mantan karyawati Bank BNI selama 6 tahun penjara. Terdakwa yang cukup lama menjabat sebagai marketing di BNI tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Perbankan  yakni pasal 49 huruf a dan b.

Sehingga selain dijatuhi hukuman badan selama 6 tahun penjara, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp6 Miliar atau subsidair tiga bulan kurungan.

Mendengar vonis majelis hakim Tri nampak menunduk.

Pasalnya dibandingkan tuntutan jaksa Sunnah Lestari, vonis tersebut lebih tinggi. Sebelumnya jaksa hanya menuntut Tri selama 3,6 tahun penjara dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 374 KUHP.

Atas vonis itu, kepada majelis hakim terdakwa mengatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa.

Usai sidang kepada sejumlah wartawan, penasehat hukum terdakwa Hendra SH mengatakan kecewa dengan vonis majelis hakim. Apalagi beberapa pertimbangan pihaknya dikesampingkan. Seperti salah satunya menyangkut persetujuan korban soal pengelolaan uang. Yang mana korban juga sudah menerima keuntungannya.

“Bukti kita kan lengkap, ada tandatangan korban,” ujarnya.

Diketahui terdakwa Tri Yuni Rasnagiri yang tersandung kasus dugaan penipuan uang nasabah Bank BNI hingga harus merasakan panas duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin.

Terdakwa sendiri dengan mudahnya melakukan aksi dugaan penipuan karena sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI dengan jabatan manager marketing.

Dan pada tahun 2017, ia dipecat karena kasus yang menyeretnya ke PN Banjarmasin.

Karena terdakwa telah lama dan cukup dikenali para saksi, sehingga dengan mudahnya korban percaya akan bujuk rayu terdakwa sehingga uang miliaran rupiah raib.

Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.

Dikatakan saksi korban dipersidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.

Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar.

rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar