Banjarmasin, BARITO – Melalui penasehat hukumnya Jepry, Pejabat (Pj) Kepala Desa Batik Kecamatan Bakumpai Kabupaten Batola Haderani meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya memberikan keringanan hukuman.
Diketahui oleh JPU Imam Satrio terdakwa dituntut selama 3,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan harus membayar uang pengganti Rp341 juta atau kurungan badan 1,6 tahun.
Menurut Jepry kesalahan hingga terjadinya korupsi bukan sepenuhnya dilakukan terdakwa.
Fakta persidangan lanjut dia sudah jelas, selama ini pendamping desa untuk Anggaran Dana Desa (ADD) tidak melaksanakan tugasnya. Selain itu tim monitoring dan evaluasi yang dipimpin camat juga tidak mengerti tugasnya. Disini jelas terlihat pengawasan dan pendamping ikut berperan.
“Artinya korupsi yang dilakukan terdakwa bukan karena ada niat, tapi karena ada kesempatan dan kelemahan pengawasan baik pendamping maupun tim monitoring,” paparnya.
Sehingga lanjut dia jaksa harusnya tidak semerta-merta lalu membebankan hukuman pada terdakwa. “Karena kepada majelis hakim kita minta hukuman yang seringan-ringannya,” katanya.
Dalam dakwaan disebutkan kalau Pj Kades Batik telah melakukan penyimpangan dana desa. Penyimpangan dana desa dilakukan dengan modus kegiatan fiktif. Dengan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp341 juta.
Korupsi yang dilakukan Haderani dengan tidak melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan.
Seperti keterangan salah satu saksi yang juga mantan Camat Bakumpai Mujiburrahman. Mujiburrahman mengatakan dari 10 kegiatan yang sudah direncanakan, hanya 2 yang dikerjakan, 8 kegiatan lainnya 0.
Di kecamatan Bakumpai sendiri ada 8 desa yang menerima ADD. Dari 8 hanya Desa Batik yang kegiatannya ada yang nol. Sementara desa lainnya semua mengerjakan walaupun ada juga ungkap Mujib tidak sesuai spesifikasi.
“Tapi mereka semua mengerjakan, sementara Desa Batik hanya 2 dari 10 kegiatan yang direncanakan dilaksanakan,” ujarnya pada sidang beberapa Minggu lalu. rif/mr’s