Banjarmasin, BARITO – Melalui kuasa hukum masing-masing, Ketua KONI Tabalong berinisial HR dan bendahara berinsial IW menyatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa pada Jumat (23/7).
Diketahui pada tuntutannya JPU Jhonson Tambunan SH menuntut HR selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibakan untuk membayar uang pengganti Rp2,7 miliar dan apabila tidak dapat membayar dalam waktu sebulan atau hartanya tidak cukup untuk membayar maka kurungannya bertambah 2 tahun 3 bulan.
Sementara terdakwa IW selaku bendahara KONI Tabalong di tuntut lebih ringgan yakni dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan, serta membayar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp100 juta bila tak dapat membayar kurungannya bertambah 1 tahun dan 9 bulan.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim M Yuli Hadi SH MH.
JPU menyatakan kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsidiarnya.
“Pastinya kita akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa,” ujar kuasa hukum HR maupun IW
Sidang sendiri menurut JPU terpaksa dipercepat dari jadwal, sebab status tahanan terdakwa akan segera habis.
Seperti diketahui, pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius